TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan seorang wanita muda bernama Putri, 27 tahun, sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Jodi Setiawan, 21 tahun. Putri dinyatakan terlibat bersama-sama merencanakan pembunuhan bersama pelaku Satrialdi, 29 tahun, untuk menghabisi nyawa korban.
"Putri berperan sebagai pemancing," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Aryanto, Rabu, 11 Januari 2017.
Bimo mengatakan, Putri merupakan teman dekat pelaku dan korban. Putri, lanjut Bimo, dimanfaatkan Satrialdi untuk memancing korban dengan alasan janjian bertemu. Korban yang terjebak ajakan Putri itu langsung dieksekusi Satrialdi dengan melepaskan dua tembakan ke arah korban dari dalam mobil Toyota Rush di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Korban sempat lari dan berteriak minta tolong ke pada warga, tapi akhirnya tewas berlumur darah di teras rumah warga. Korban mengalami luka tembakan di bagian dada kiri. Setelah menembak, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku. Satrialdi ditangkap di daerah Padang Panjang, Sumatera Barat, saat berada di mobil Honda Freed warna hitam BM-1110-OC. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata api rakitan dengan enam peluru.
Polisi menduga, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi bisnis narkoba. Antara korban dan pelaku saling kenal. Satrialdi merupakan bandar narkoba. Sedangkan korban adalah kurirnya. Pelaku kesal karena korban tidak menyetor hasil penjualan narkoba kepadanya. Namun polisi masih mendalami dugaan motif tersebut.
Dalam catatan polisi, Satrialdi merupakan bekas anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau. Dia dipecat dari kesatuan lantaran terlibat dalam kasus narkoba pada 2015. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya. "Karena dendam pribadi," kata Satrialdi di Mapolresta Pekanbaru.
RIYAN NOFITRA