Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agraria: Orang Asing Boleh Kelola Pulau, Asal...

image-gnews
Sebuah jukung bersandar di pantai di Pulau Pisang, Kabupaten Krui, Pesisir Barat, Lampung, 17 Agustus 2015. Pulau ini merupakan pulau paling terluar di Barat Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Samudra Hindia. TEMPO/Frannoto
Sebuah jukung bersandar di pantai di Pulau Pisang, Kabupaten Krui, Pesisir Barat, Lampung, 17 Agustus 2015. Pulau ini merupakan pulau paling terluar di Barat Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Samudra Hindia. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan memberikan hak pengelolaan lahan (HPL) kepada kementerian terkait dalam mengatur pulau-pulau kecil dan terluar. Apabila di pulau tersebut terdapat sarana perhubungan seperti mercusuar, HPL akan diberikan kepada Kementerian Perhubungan.

"Kalau di daerah konservasi penyu, diberikan entah kepada Kementerian Kelautan atau Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau pulau itu daerah wisata, maka akan diberikan HPL supaya bisa ditata pulau itu sehingga tidak terjadi abuse," kata Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.

Baca juga: Diduga Dibeli WNA, Warga Desak Inventarisasi Lahan Enggano

Nantinya, ujar Sofyan, akan terdapat mekanisme apabila terdapat pihak yang ingin mengelola pulau-pulau itu. "Kalau HPL milik Kelautan, ada mekanisme bagaimana orang memanfaatkan pulau yang HPL-nya Kelautan. Kalau HPL milik Perhubungan, ada mekanisme bagaimana orang memanfaatkan bagian pulau yang HPL-nya Perhubungan."

Sofyan menuturkan, yang terpenting dalam pengelolaan pulau adalah penataan. "Kalau pulau itu untuk turis, oke tidak apa-apa, tapi ada penataannya. Oleh sebab itu, ide yang paling bagus adalah di bawah itu diberikan HPL. Baru di atas HPL diberikan hak-hak lain, HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), hak pakai, dan lain-lain," ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Sofyan, hanya warga negara Indonesia yang boleh memiliki tanah. Perusahaan boleh menggunakan tanah melalui HGB. "Kalau orang asing, cuma boleh menggunakan hak pakai. Diberikan hak tidak apa-apa, tapi maksimal 70 persen dan alasannya harus jelas. Dari 70 persen itu, minimal 30 persen kawasan hijau," tuturnya.

Selain itu, menurut Sofyan, pulau-pulau tersebut lebih baik dikelola oleh pihak lain dan memberikan manfaat daripada dibiarkan kosong. "Ada orang kaya, entah dari mana, uangnya banyak, dia ingin punya private island. Tidak apa-apa asal pengaturannya benar dan selama kepentingan pertahanan tidak terganggu," katanya.

Simak pula: Salahi Aturan, Bendera Asing Diturunkan di Pulau Obi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, Sofyan berujar, Kementerian ATR serta Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengidentifikasi seluruh pulau tersebut. "Berapa pulau, bagaimana statusnya, mana yang sudah diberikan hak, dan mana yang tidak. Kami belum menjangkau hal itu secara lebih grounded sehingga kalau ada yang jual pulau seolah-olah pulau itu milik dia." 

Sebenarnya, menurut Sofyan, pulau tersebut tetap milik negara. Namun, pemerintah daerah memberikan izin kepada pihak lain karena pulau tersebut dianggap kosong. "Kalau ada orang kaya mau punya pulau tidak apa-apa, selama 70 persen. Kemudian, penguasaannya berdasarkan hak-hak tertentu. Jadi, harus kita tata," kata Sofyan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah ingin menarik lebih banyak lagi wisatawan asing. Untuk itu, pemerintah akan mengizinkan pihak asing berinvestasi dengan cara mengelola pulau di Indonesia. Menurut Luhut, hal itu juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Luhut menilai, potensi untuk menarik lebih banyak turis asing cukup besar mengingat masih ada 4.000 lebih pulau yang belum memiliki nama dan belum dikelola. Dengan demikian, pemerintah pun bisa mengizinkan pihak asing untuk membangun pulau tersebut. Namun, dia menegaskan, pulau-pulau itu tidak dijual dan tetap menjadi milik Indonesia.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK
Taruna Tewas Dianiaya Senior, Menteri Perhubungan Pecat Ketua STIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

51 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Annisa Pohan mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024/Foto: Instagram: Annisa Pohan
Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.


Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MenATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Enam pejabat BPN ditangkap di beberapa wilayah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.


Terpopuler: Jokowi Tegur Luhut Tiga Kali Soal F1 Powerboat, PayPal Akan PHK 2.000 Karyawan

3 Februari 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi (kanan) saat menuju acara pembukaan Our Ocean Conference di Nusa Dua, Bali, Senin, 29 Oktober 2018. ANTARA/MediaOOC2018/Prasetia Fauzani
Terpopuler: Jokowi Tegur Luhut Tiga Kali Soal F1 Powerboat, PayPal Akan PHK 2.000 Karyawan

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 2 Februari 2023 dimulai dari teguran Presiden Jokowi ke Luhut soal Event F1 Powerboat.


Deretan Masalah yang Dihadapi Sofyan Djalil, Komut Baru Ancol: Politik Internal hingga Utang 1,4 Triliun

2 Februari 2023

Pengunjung menyaksikan atraksi barongsai di Sea World Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 18 Januari 2023. Pertunjukan barongsai bawah air tersebut merupakan rangkaian Ancol Lunar Fest 2023 dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang berlangsung hingga 29 Januari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Deretan Masalah yang Dihadapi Sofyan Djalil, Komut Baru Ancol: Politik Internal hingga Utang 1,4 Triliun

Sofyan Djalil ditunjuk jadi Komisaris Utama Ancol yang baru. Apa saja tugas berat yang harus dihadapi mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini?


Kata Tom Lembong usai Tak Lagi Jadi Komisaris Ancol

2 Februari 2023

Thomas Trikasih Lembong. FOTO/Instagram
Kata Tom Lembong usai Tak Lagi Jadi Komisaris Ancol

Tom Lembong mengatakan perombakan susunan dewan komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan


Karier Sofyan Djalil: dari Menteri SBY dan Jokowi, kini Komisaris Utama Ancol

2 Februari 2023

Sofyan Djalil. ANTARA/HO-Kementerian ATR
Karier Sofyan Djalil: dari Menteri SBY dan Jokowi, kini Komisaris Utama Ancol

Sofyan Djalil resmi menjabat Komisaris Utama (Komisaris Independen) Ancol per 1 Februari 2023. Berikut perjalanan kariernya.