TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan memberikan hak pengelolaan lahan (HPL) kepada kementerian terkait dalam mengatur pulau-pulau kecil dan terluar. Apabila di pulau tersebut terdapat sarana perhubungan seperti mercusuar, HPL akan diberikan kepada Kementerian Perhubungan.
"Kalau di daerah konservasi penyu, diberikan entah kepada Kementerian Kelautan atau Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau pulau itu daerah wisata, maka akan diberikan HPL supaya bisa ditata pulau itu sehingga tidak terjadi abuse," kata Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca juga: Diduga Dibeli WNA, Warga Desak Inventarisasi Lahan Enggano
Nantinya, ujar Sofyan, akan terdapat mekanisme apabila terdapat pihak yang ingin mengelola pulau-pulau itu. "Kalau HPL milik Kelautan, ada mekanisme bagaimana orang memanfaatkan pulau yang HPL-nya Kelautan. Kalau HPL milik Perhubungan, ada mekanisme bagaimana orang memanfaatkan bagian pulau yang HPL-nya Perhubungan."
Sofyan menuturkan, yang terpenting dalam pengelolaan pulau adalah penataan. "Kalau pulau itu untuk turis, oke tidak apa-apa, tapi ada penataannya. Oleh sebab itu, ide yang paling bagus adalah di bawah itu diberikan HPL. Baru di atas HPL diberikan hak-hak lain, HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), hak pakai, dan lain-lain," ujarnya.
Pada dasarnya, menurut Sofyan, hanya warga negara Indonesia yang boleh memiliki tanah. Perusahaan boleh menggunakan tanah melalui HGB. "Kalau orang asing, cuma boleh menggunakan hak pakai. Diberikan hak tidak apa-apa, tapi maksimal 70 persen dan alasannya harus jelas. Dari 70 persen itu, minimal 30 persen kawasan hijau," tuturnya.
Selain itu, menurut Sofyan, pulau-pulau tersebut lebih baik dikelola oleh pihak lain dan memberikan manfaat daripada dibiarkan kosong. "Ada orang kaya, entah dari mana, uangnya banyak, dia ingin punya private island. Tidak apa-apa asal pengaturannya benar dan selama kepentingan pertahanan tidak terganggu," katanya.
Simak pula: Salahi Aturan, Bendera Asing Diturunkan di Pulau Obi
Saat ini, Sofyan berujar, Kementerian ATR serta Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengidentifikasi seluruh pulau tersebut. "Berapa pulau, bagaimana statusnya, mana yang sudah diberikan hak, dan mana yang tidak. Kami belum menjangkau hal itu secara lebih grounded sehingga kalau ada yang jual pulau seolah-olah pulau itu milik dia."
Sebenarnya, menurut Sofyan, pulau tersebut tetap milik negara. Namun, pemerintah daerah memberikan izin kepada pihak lain karena pulau tersebut dianggap kosong. "Kalau ada orang kaya mau punya pulau tidak apa-apa, selama 70 persen. Kemudian, penguasaannya berdasarkan hak-hak tertentu. Jadi, harus kita tata," kata Sofyan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah ingin menarik lebih banyak lagi wisatawan asing. Untuk itu, pemerintah akan mengizinkan pihak asing berinvestasi dengan cara mengelola pulau di Indonesia. Menurut Luhut, hal itu juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Luhut menilai, potensi untuk menarik lebih banyak turis asing cukup besar mengingat masih ada 4.000 lebih pulau yang belum memiliki nama dan belum dikelola. Dengan demikian, pemerintah pun bisa mengizinkan pihak asing untuk membangun pulau tersebut. Namun, dia menegaskan, pulau-pulau itu tidak dijual dan tetap menjadi milik Indonesia.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK
Taruna Tewas Dianiaya Senior, Menteri Perhubungan Pecat Ketua STIP