TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK sudah melimpahkan berkas dan barang bukti perkara Siti di pengadilan.
"Penyidikan dengan tersangka SFS, mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, dilakukan pelimpahan tahap kedua," kata Febri di kantornya, Selasa, 10 Januari 2017.
Febri mengatakan ada dua berkas perkara Siti Fadilah yang dilimpahkan ke pengadilan. Pertama adalah terkait dengan kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa, masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan tahun 2005.
Perkara kedua adalah kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2007.
Siti Fadilah ditahan sejak 24 Oktober 2016. Pada 30 Desember 2016, berkasnya dinyatakan lengkap.
Komisi antirasuah menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada April 2014. Dalam dakwaan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
MAYA AYU PUSPITASARI