TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan target restorasi gambut pada 2017 sebesar 400 ribu hektare dari total target 2 juta hektare per 2020.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan restorasi lahan gambut di tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua," ujar Presiden Joko Widodo pada pembukaan rapat terbatas restorasi gambut di Istana Kepresidenan, Rabu, 11 Januari 2017.
Presiden Joko Widodo berujar, target 400 ribu hektare bukanlah angka yang mustahil. Untuk mencapainya, Badan Restorasi Gambut atau BRG tidak bisa bekerja sendirian. BRG, menurut Presiden, harus dibantu oleh kementerian terkait, warga, pengusaha perkebunan, dan pemerintah daerah.
Bantuan bisa berupa ikut terlibat dalam proses restorasi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya. Bagi perusahaan perkebunan swasta atau BUMN pemegang konsesi, Jokowi melanjutkan, sifatnya wajib terlibat restorasi. "Warga juga bisa ikut, namun harus ada sosialisasi dan edukasi yang gencar kepada warga soal restorasi gambut," tuturnya.
Bantuan lainnya bisa berupa peningkatan penegakan hukum terhadap pemegang izin konsesi yang mengalihfungsikan lahan yang berstatus kawasan lindung atau pembakaran lahan. Hal itu, kata Presiden, diikuti dengan evaluasi pemberian izin konsesi. Jokowi meminta agar semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian terkait dengan pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut untuk menjaga fungsi hidrologis gambut dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca juga:
Kesehatan Membaik, Hasyim Muzadi Beri Wejangan ke Penjenguk
Intelijen Rusia Ancam Peras Trump dengan Sadapan Aksi Cabul?
Presiden juga meminta tidak ada lagi penerbitan izin baru untuk lahan gambut yang masih utuh, yakni lebih-kurang 6,1 juta hektare. Menurut dia, mesti ada tindakan proteksi secara maksimal dan larangan penerbitan izin baru kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. "Untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung," ujarnya.
ISTMAN M.P.