TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada hari ini, 11 Januari 2017.
Ketiga anggota Dewan itu adalah Musito, Muhsinun, dan Miftahul Ulum. "Diperiksa sebagai saksi untuk SGW, AP, dan BSA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 11 Januari.
Baca: Ijon Proyek Kebumen, KPK Periksa Enam Pejabat Lokal
Selain anggota DPRD, hari ini penyidik KPK memanggil saksi dari pihak swasta. Mereka adalah wiraswasta Agus Mualim dan dokter Inrilia Kristianti.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka pertama dicokok saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan seorang dari pihak swasta, Basikun.
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Disdikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Suap tersebut diduga berasal dari Hartoyo.
Uang suap Rp 70 juta diduga diberikan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu, antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Saksi Irena Handono dan Pembela Ahok Berdebat Soal Tabayun
Taiwan Buka Lagi Kasus ABK Supriyanto, Ini Reaksi Pemerintah