TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengharapkan negara dapat memberikan nama kepada seluruh pulau di wilayah perairan Republik Indonesia.
"Harapannya negaralah yang memberi nama pulau-pulau," kata Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca Juga:
Sejumlah pulau seperti di gugusan Kepulauan Seribu memang ada yang berubah nama, seperti Pulau Bidadari yang dahulunya disebut Pulau Sakit.
Berita terkait: Perlu Peta Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Terkait pengembangan pulau-pulau kecil dan terluar, Brahmantya mengemukakan pihaknya mengharapkan sejumlah pihak juga bisa turut membantu mengembangkannya.
Dia mencontohkan untuk industri perikanan, diharapkan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Perinus), serta untuk transportasi diharapkan dari PT Pelni (Persero) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta untuk kelancaran penyediaan BBM diharapkan dari Pertamina.
Terkait dengan pengelolaan pulau, Direktorsat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut telah melakukan koordinasi antarkementerian, seperti dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Simak pula: Menteri Susi: Pembangunan 15 Pulau Terluar Bisa Cepat
Dengan adanya koordinasi tersebut, lanjutnya, ke depan berbagai pihak juga dapat memiliki posisi dan rencana yang sama dalam hal pengelolaan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, KKP menyatakan bakal fokus dalam mengatur penggunaan lahan yang terdapat di pulau-pulau kecil yang tersebar di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.
"Sesuai arahan Bu Menteri (Susi Pudjiastuti), nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja, Jumat, 6 Jnauari 2017.
Baca juga: Kerap Kecolongan, TNI Prioritaskan Pertahanan di 5 Pulau Ini
Sjarief memaparkan dalam hal pengawasan pulau-pulau kecil itu nantinya juga termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.
Dia juga mengatakan beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi akan diinventarisasi kembali oleh pemerintah.
Pada 2017 pemerintah ditargetkan bisa selesai menginventarisasi 100 pulau melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi, dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan, sesuai regulasi yang berlaku.
Lihat juga: Jokowi Perintahkan TNI Bangun Kekuatan di Pulau Terluar
KKP juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Bangka-Belitung, Bitung, dan Kepulauan Karimun Jawa.
Untuk kawasan konservasi akan dilakukan pemasangan fasilitas wisata di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, serta pengawasan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
ANTARA
Baca juga:
Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Irena Handono Saksi Palsu
Kasus E-KTP, KPK Pertemukan Setya Novanto dengan Saksi Lain