TEMPO.CO, Klaten – Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember 2016 memaksa manajemen kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Klaten berubah.
“Kalau disetujui Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, kami akan mengadakan uji kompetensi terbuka untuk pengisian jabatan yang kosong. Ujian itu berlaku untuk semuanya (tidak hanya eselon II, tapi juga eselon III dan IV),” kata Sekretaris Daerah Klaten, Jawa Tengah, Jaka Sawaldi, pada Selasa, 10 Januari 2016.
Seperti diketahui, Sri Hartini ditangkap KPK karena menerima setoran dari para pegawai negeri terkait dengan promosi jabatan. Karena Sri Hartini keburu ditangkap KPK, pengukuhan dan pelantikan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang dijadwalkan pada Jumat malam dua pekan lalu tertunda hingga kini.
Baca juga:
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
KPK OTT di Klaten, Gubernur Ganjar: Ini Pukulan Telak
Dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, Jaka mengatakan, pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Januari. “Pengukuhan hanya untuk pejabat yang sudah punya jabatan. Kalau draf yang akan digunakan Bupati (Sri Hartini) kemarin (30 Desember 2016) kan ada promosi, ada kenaikan eselon, untuk yang besok tidak ada,” kata Jaka.
Menurut Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten Sri Winoto, ada 600–700 pegawai negeri yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikukuhkan. Adapun jabatan yang kosong terjadi karena belum adanya pelantikan ada 70 posisi, dari eselon II (setingkat kepala dinas) sampai eselon IV (setingkat kepala seksi). “Sepuluh posisi (jabatan) yang kosong merupakan jabatan eselon II,” kata Winoto.
Setelah dikukuhkan, Jaka berujar, sebagian pejabat akan ditempatkan sebagai pelaksana tugas (Plt) di jabatan yang kosong di OPD. Adapun ke depannya Pemkab Klaten berencana menggandeng universitas untuk melakukan uji kompetensi guna pengisian 70 jabatan yang masih kosong karena belum adanya pelantikan.
“Misalnya, ada jabatan kepala bidang yang kosong, maka diadakan uji kompetensi. Jika yang lolos lima orang, kami ambil tiga di antaranya, dan tinggal ditelusuri rekam jejaknya,” ujar Jaka. Dia berharap hasil uji kompetensi langsung diumumkan pada hari yang sama, sehingga masyarakat juga bisa memberi masukan ihwal rekam jejak para calon pejabat tersebut.
“Kalau terobosan saya seperti itu. Tinggal user-nya nanti (Plt Bupati) seperti apa. Tapi kelihatannya beliau sependapat,” kata Jaka. Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, ada sekitar 30 OPD dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Klaten 2017. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagian OPD baru itu meliputi pecahan dan gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2016 serta perubahan badan menjadi dinas.
DINDA LEO LISTY