TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pemerintah Jawa Barat menaikkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk guru SMA/SMK negeri minimal Rp 600 ribu per bulan bersama dengan resminya pengalihan pengelolaannya pada pemerintah provinsi mulai tahun ini.
“Yang sudah di atas Rp 1 juta kita pertahankan, tidak dikurangi, yang lainnya minimal Rp 600 ribu,” kata Ahmad Heryawan selepas membuka Rakor Pengelolaan SMA/SMK se-Jawa Barat di Bandung, Selasa, 10 Januari 2017.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan, sebelumnya saat masih dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, TPP guru beragam bergantung kemampuan daerahnya masing-masing. “Hampir naik seluruhnya, sebab yang di atas Rp 600 ribu itu hanya tiga kota dan satu kabupaten,” kata Ahmad Heryawan.
Ahmad Heryawan mencontohkah, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat pemberian TPP guru SMA/SMK masing-masing berbeda-beda, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 350 ribu per bulannya. Hanya ada empat kabupaten/kota yang memberikan TPP guru SMA/SMK di atas Rp 1 juta, yakni Kota Bekasi Rp 2 juta, Kabupaten Bekasi Rp 1,3 juta, Kota Banjar Rp 1 juta, dan Kota Cirebon Rp 900 ribu.
Di depan perwakilan guru seluruh SMA/SMK di Jawa Barat, Aher berjanji menaikkan bertahap tunjangan itu hingga menembus angka Rp 1 juta mulai tahun depan. “Tiap tahun akan kita naikkan sampai mencapai TPP ideal. Saya janjikan tahun depan naik lagi, naiknya kita lihat kemampuan anggaran,” kata Aher.
Sedangkan untuk pengiriman Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK diakuinya masih belum ada kepastian, karena pengiriman dana itu dari pemerintah pusat belum diterima. “Belum, dari pusat ke provinsi belum turun,” kata Aher.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi mengatakan keterlambatan pembayaran gaji bulan ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia karena perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintah daerah yang harus mengikuti PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah mengikuti perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor 23/2014 yang berlaku mulai tahun ini. “Dana ini perlu diproses, pejabat baru dilantik sehubungan dengan PP 18 ini,” kata dia di Bandung, Selasa, 10 Januari.
AHMAD FIKRI