TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi dari swasta terkait dengan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Selasa, 10 Januari 2017.
Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus, pengusaha home industri jasa elektroplating Dedi Prijono, dan seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 10 Januari 2017.
Selain ketiga pihak swasta, hari ini KPK memanggil Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Muhammad Nazarudin, dan Annas Urbaningrum. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Saat ini, KPK tengah menelusuri peran konsorsium dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek hajatan Kementerian Dalam Negeri ini. Perkara proyek sebesar Rp 6 triliun itu melibatkan lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI. Mereka adalah Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan dua tersangka yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menelan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.
Dari sejumlah saksi yang akan diperiksa, Setya Novanto tiba gedung KPK pukul 09.45 WIB. Setya mengenakan kemeja batik cokelat dan datang seorang diri. "Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang. Ya semua saya serahkan kepada penyidik," kata Setya sebelum masuk ruang pemeriksaan, Selasa, 10 Januari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI