TEMPO.CO, Gresik - PT Semen Indonesia (Tbk) bersiap mengajukan rancangan penambangan baru di lokasi pabrik semen Rembang. Langkah itu diambil sembari menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menyikapi keputusan Mahkamah Agung mengenai pengabulan gugatan warga terkait pembatalan izin lingkungan.
“Kami tunggu keputusan Pak Gubernur pada 17 Januari 201, tapi kami sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan memperbaiki sistem penambangan,” ucap Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto seusai acara perayaan Hari Ulang Tahun Semen Indonesia ke-4 di Gresik, Senin, 9 Januari 2017.
Perusahaan pelat merah itu mengklaim melakukan studi guna memperbaiki desain sistem penambangan secara berkala. Pakar Geoteknik, Hidrologi, dan Lingkungan Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Sulistijo digandeng Semen Indonesia untuk meneliti dan menggali setiap 200 meter guna memastikan lokasi penambangan tersebut aman.
Baca:
Menteri Airlangga Beri Sinyal Pabrik Semen Rembang Berlanjut
Agung memastikan peninjauan ulang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dilakukan setiap 6 bulan. Dari total areal penambangan batu kapur yang semula diajukan seluas 1.800 hektare, menyusut menjadi 860 hektare, lalu 520 hektare. “Sehingga akhirnya kami hanya mendapat 293 hektare karena perubahan wilayah jalan tambang.”
Nantinya, Semen Indonesia akan mengajukan ulang desain penambangan baru hasil penyesuaian tersebut kepada Ganjar. “(Tanah) yang lain tidak jadi kami beli karena warga meminta harga jualnya Rp 750 ribu per meter. Dulunya hanya Rp 10 ribu per meter. Kalau tidak mau kami beli, ya sudah,” ujarnya.
Agung memastikan desain terbaru akan aman. Ia pun mengklaim, dalam keputusan Mahkamah Agung tersebut, disebutkan bahwa perusahaan boleh melakukan penambangan di atas Cekungan Air Tanah (CAT).
Selain menyetorkan perbaikan sistem penambangan, Semen Indonesia bakal mengajukan perubahan nama perusahaan pengelola dari semula PT Semen Gresik. “Kami mengajukan adendum untuk perubahan desain dan nama itu,” katanya.
Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung memenangkan gugatan peninjauan kembali warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Materi gugatan itu adalah pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia di wilayah Rembang.
Dikabulkannya gugatan warga ini diketahui dari situs Mahkamah Agung. Hakim kasasi yang menangani adalah Yosran, Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Di situs itu tercantum tulisan: “Amar putusan: kabul PK, batal putusan judex facti, adili kembali, kabul gugatan, batal obyek sengketa”.
Hingga hari ini, Ganjar belum menentukan sikap, apakah menghentikan atau melanjutkan pabrik semen di Rembang. Ia sudah membentuk tim untuk melakukan kajian, serta masih memiliki waktu hingga 17 Januari 2017 atau 60 hari setelah putusan MA terbit.
ARTIKA RACHMI FARMITA