TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami nama-nama yang pernah diduga terlibat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setidaknya ada sekitar 180 nama yang disebut dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami kemarin sudah inventarisasi 180-an orang yang disebut dalam putusan hakim yang terlibat dalam tipikor," ucap Alex dalam acara konferensi pers Kinerja KPK 2016 di Auditorium KPK, Senin, 9 Januari 2017.
Melihat beban kerja di KPK, Alex menuturkan lembaganya sudah mengevaluasi, apakah nama-nama tersebut akan diproses sendiri oleh KPK atau dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. "Karena beban kerja di KPK sudah banyak, dan perkara-perkara yang menyangkut Pasal 55 KUHP akan dikoordinasikan dengan kejaksaan serta kepolisian," ujar Alex.
Pasal 55 KUHP yang dimaksud adalah orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Alex mengatakan sekitar 180 nama itu sudah terkumpul sejak 2010. Hingga saat ini, belum ada satu pun dari nama-nama itu yang naik ke penyelidikan ataupun penyidikan. "Kami baru minta penuntut umum, baru jumlahnya yang dinyatakan hakim turut serta dari berbagai perkara itu," ucapnya.
Dalam menyusun dakwaannya, jaksa penuntut umum kerap memasukkan Pasal 55 atau pasal penyertaan kepada para terdakwa . Pasal ini digunakan jika dalam korupsinya seorang terdakwa melakukannya bersama orang lain.
"Misalnya, dari kasus Century kan ada banyak tuh. Kami ingin dalami lagi, apa sih masing-masing keterlibatan mereka, apakah layak dinaikkan," ujar Alex.
MAYA AYU PUSPITASARI