TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara milik Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan makar yang menerpanya. "Untuk SBP, tanggal 6 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 9 Januari 2017.
Dengan telah dilimpahkannya berkas SBP, Argo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan dihentikan. Kecuali pihak kejaksaan mengembalikan berkas karena masih ada kekurangan.
Selain SBP, Polda juga telah merampungkan berkas milik dua tersangka ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran. Argo mengatakan berkas keduanya juga telah diserahkan ke kejaksaan tak lama setelah berkas Sri Bintang. "Berkasnya (dibuat) terpisah," kata Argo.
Istri Sri Bintang, Ernalia Sri Bintang memprotes pelimpahan berkas ini. "Ini soal makar dan pemindahan Bapak ke kejaksaan. Tapi saya belum dapat surat," kata dia saat menjenguk Sri Bintang, Senin, 9 Januari 2017.
Sebelumnya, aktivis Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama dengan tujuh tersangka lain. Mereka ditangkap sebelum doa bersama aksi 212 dilaksanakan di lapangan monas.
Dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Polda menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Selain delapan orang tersangka makar, Polda juga menangkap sejumlah orang terkait ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.
EGI ADYATAMA