TEMPO.CO, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur menangkap ABD, 53 tahun, seorang guru mengaji, karena diduga mencabuli muridnya. Meski masih mengelak telah melakukan aksi bejat, saksi dan bukti bakal menjerat warga Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tersebut ke urusan hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Benny Cahyadi menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika SH, 14 tahun, disarankan ABD menginap setiap Sabtu malam di rumahnya dengan alasan agar tak terlambat mengaji saat subuh. Namun, sebelum subuh, ABD membangunkan korban dan mengajaknya ke madrasah. Setelah itu, korban disuruh melucuti pakaian hingga telanjang. ADB lalu menyetubuhi korban.
"Tidak hanya sekali, pelaku melakukan persetubuhan sampai tujuh kali di lokasi berbeda," ujar Benny kepada wartawan saat gelar perkara di Markas Polres Cianjur, Senin, 9 Januari 2017.
Menurut Benny, perbuatan ADB dilakukan sejak 2014 setiap Ahad. Pertama dilakukan pada Maret 2014, lalu Mei 2014, Juli 2014, Maret 2015, Mei 2015, Oktober 2016, dan terakhir 18 September 2016. "Jadi rata-rata dilakukan saat korban menginap sekitar pukul 01.00," katanya.
Benny berujar, pelaku masih berkeras tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi, pelaku memang melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban. "Kami tidak mengejar pengakuan dari pelaku, tapi lebih pada keterangan para saksi. Dari semua keterangan, sudah condong kepada pelaku," tuturnya.
Benny menambahkan, atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami kenai pasal tersebut. Kami juga menunggu adanya laporan lanjutan. Sebab, diduga ada korban lain," ucapnya.
Adapun ABD mengaku tidak pernah melakukan persetubuhan sebagaimana yang dituduhkan. Dia, yang berprofesi sebagai petani sekaligus pemimpin madrasah, tetap membantah seluruh tuduhan tersebut.
"Santri saya ada 15 dan saya tidak pernah melakukan persetubuhan kepada mereka. Saya tetap menolak tuduhan itu," ujarnya saat diperiksa.
DEDEN ABDUL AZIZ