TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan di laut lepas diduga berangkat secara ilegal. Berdasarkan investigasi Tempo, mereka biasanya tak punya visa kerja, berbekal buku pelaut palsu, dan diberangkatkan oleh agen pengirim anak buah kapal (ABK) yang tak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurut catatan Kementerian, sampai November tahun lalu, hanya 72 perusahaan yang terdaftar memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Itu pun sebagian besar adalah agen pengirim ABK niaga, seperti awak kapal pesiar atau kargo.
PT Jangkar Jaya Samudera, agen pengirim ABK yang berkantor di Pemalang, Jawa Tengah, mengakui memang tak punya izin. “Aku sendiri bingung,” kata Rudi Setiawan, Komisaris PT Jangkar, Desember tahun lalu. Perusahaan hanya punya surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Rudi enggan mengurus surat izin dari Kementerian Perhubungan karena menganggap persyaratan yang ada lebih cocok untuk agen pengirim ABK niaga.
BACA
INVESTIGASI: Budak Indonesia di Kapal Taiwan
Ada 12 syarat yang harus dilengkapi oleh agen agar izin turun dari Kementerian Perhubungan. Di antaranya, agen mesti menyerahkan salinan data pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal dan salinan perjanjian dengan pemilik kapal. Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, syarat-syarat tersebut justru dipasang untuk melindungi ABK.
Ketua Indonesia Manning Agencies Association, Herman, mengatakan lebih dari 40 agen di Tegal dan Pemalang tak punya SIUPPAK. “Memang saya yang menyarankan agar tidak mengurus SIUPPAK,” katanya. “Kami ini agen penyalur untuk pelaut kapal perikanan, fisherman. Beda lho dengan seafarer.”
Menurut Kementerian Perhubungan, ABK ikan yang melaut dengan kapal asing masuk kategori pelaut atau seafarer, bukan nelayan atau fisherman. Dengan demikian, setiap pelaut yang dikirim mesti memiliki keterampilan dasar melaut, seperti pelatihan keselamatan dasar. Adapun fisherman merupakan sebutan bagi ABK ikan yang beroperasi di Indonesia. Sektor ini dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca cerita selengkapnya di majalah Tempo pekan ini dengan liputan utama berjudul "Budak Indonesia di Kapal Taiwan".
ANTON SEPTIAN | IRSYAM FAIZ
Lihat videonya: