TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menahan delapan anggota Pemuda Pancasila (PP) kota setempat yang diduga melakukan razia (sweeping) di tempat hiburan malam pada Minggu dinihari, 8 Januari 2017.
"Pengamanan dilakukan karena anggota PP mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Padang Komisaris Sumintak di Padang, Minggu, 8 Januari 2017
Penahanan ini juga tindak lanjut dari laporan masyarakat, termasuk pemilik kafe dan karaoke yang merasa terganggu oleh ulah anggota ormas tersebut.
Mereka yang diamankan adalah SY, 47 tahun, FI (35), ET (50), AW (40), HR (36), AM (48), HN (29), dan FS.
"Untuk sementara, kami meminta keterangan dari delapan orang yang kami amankan ini apakah benar adanya perusakan," lanjutnya.
Menurut Sumintak, delapan orang tersebut akan diproses sesuai laporan yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam atas tuduhan perusakan. "Kami akan melakukan penyidikan dan selanjutnya jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut kami akan menahan seluruh pelaku," kata Sumintak.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Padang Roy Made Oka mengatakan apa yang dilakukan anggota PP bukanlah merupakan sebuah tindakan razia atau sweeping.
Aksi itu, kata Roy, dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah tentang hiburan malam. "Kami melakukan ini untuk membantu tugas pemerintah untuk menegakkan perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah," kata Roy.
Roy melanjutkan, dalam Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan bahwa tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. "Fakta yang kami temukan di lapangan tersebut tidak sesuai dengan isi perda tersebut," katanya.
Roy mengklaim tindakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Namun, Roy tak menyebut nama pimpinan Dewan yang dimaksud.
"Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan DPRD Padang dan kegiatan kami ini didukung, meskipun bukan dalam pernyataan tertulis," kata Roy.
ANTARA