TEMPO.CO, Klaten – Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Klaten Sunarna mengatakan kemungkinan Wakil Bupati Sri Mulyani naik menjadi Bupati Klaten akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. (Baca: Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani Gantikan Sri Hartini)
“Tentu kami sesuaikan dengan undang-undang saja, bagaimana gitu tentunya,” kata mantan Bupati Klaten dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) yang juga suami Sri Mulyani itu saat ditemui Tempo, di kantor DPC PDI Perjuangan Klaten pada Kamis, 5 Januari 2016.
Adapun Bupati Klaten Sri Hartini saat ini tidak dapat melaksanakan tugas karena terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Desember 2016. Pada 31 Desember, Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Baca juga:
Suap Bupati Klaten, JK: Dinasti Politik Belum Tentu Korup
Duit Rp 3 M Itu Disita KPK dari Kamar Anak Bupati Klaten
Pada hari yang sama, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sri Hartini. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Klaten Agus Riyanto mengatakan partainya tidak tergesa ihwal pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klaten pasca-penangkapan Sri Hartini.
“Kami tidak nggege mongso (artinya: tergesa). Dan itu bukan hanya kewenangan DPC,” kata Agus yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten.
Agus menambahkan, berdasarkan undang-undang, kepala daerah yang berhalangan tetap akan digantikan oleh wakil kepala daerah. “Kalau masalah hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru ada pengisian (kepala dan wakil kepala daerah),” tutur dia.
Menanggapi itu, Sunarna mengatakan tidak ada persiapan khusus bagi istrinya jika di kemudian hari menjadi Bupati Klaten. “Persiapannya enggak ada. Ya semua kader harus bekerja baik dan jujur untuk masyarakat,” kata Sunarna.
DINDA LEO LISTY