Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dukung Masyarakat Melawan Berita Hoax

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membuat cap tangan sebagai simbol memerangi informasi hoax yang kerap menyebar di sosial media, saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. Kegiatan ini serempak diselenggarakan di enam kota, antara lain Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membuat cap tangan sebagai simbol memerangi informasi hoax yang kerap menyebar di sosial media, saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. Kegiatan ini serempak diselenggarakan di enam kota, antara lain Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendukung upaya masyarakat memerangi rekayasa informasi  atau hoax untuk menutupi informasi sebenarnya, yang merebak di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyampaikan ini saat menghadiri Deklarasi Masyarakat Indonesia Anti Hoax di Areal Car Free Day, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu, demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemerintah concern (peduli) terhadap merebaknya hoax di berbagai media sosial. Pemerintah bukan tidak ingin dikritik. Kritik akan diterima oleh Pemerintah. Tetapi yang terutama adalah bagaimana Indonesia ini memiliki dunia maya yang lebih sehat, lebih bermanfaat, serta berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk saya sendiri selaku menteri," kata Menteri Rudiantara.

Menurut Rudiantara, penapisan atau pemblokiran merupakan langkah terakhir yang dilakukan pemerintah karena keberhasilan Pemerintah bukan banyaknya situs yang telah diblokir.

"Akan tetapi bagaimana masyarakat diharapkan bisa menapis sendiri sebelum menyampaikan, mendistribusikan konten itu. Pemerintah bukan senang justru sedih, kenapa situs sedemikian (memuat hoax) sangat banyak," katanya.

Sementara itu, Cendekiawan Muslim, Komaruddin Hidayat, dalam acara yang sama mengatakan bahwa hoax sangat berbahaya bagi masyarakat, ibarat narkoba dan pornografi.

Masyarakat harus sadar, apabila dibiarkan yang hancur masyarakat itu sendiri. Hoax merupakan pembunuhan karakter yang ingin menjatuhkan dan memanipulasi dan dalam konteks agama sangat jelas, adalah fitnah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hoax merupakan sikap mental yang menghilangkan sikap integritas dan 'fairness' (keadilan). Media massa, dunia pedidikan dan orang tua harus bangkit harus menyadarkan hal ini," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Penggagas Acara Deklarasi Masyarakat Anti Hoax sekaligus Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax,Septiaji Eko Nugroho, mengatakan kegiatan ini merupakan aksi simpati untuk mengajak seluruh masyarakat peduli dan bersama-sama memerangi penyebaran informasi hoax, yang marak di media sosial.

Banyak informasi hoax yang viral di medsos kemudian memicu keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik. "Hal ini menghabiskan energi, namun juga berpotensi mengganggu keamanan nasional," kata Septiadji.

Deklarasi Masyarakat Indonesia Anti Hoax turut dihadiri pula sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, antara lain Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini, Dirjen Aptika Samuel Anjadi Pangerapan, Dirjen IKP Rosarita Niken Widiastuti serta Ses Ditjen Aptika Mariam F Barata. Tampak pula hadir para Duta Anti Hoax, artis Olga Lydia, sineas Nia Dinata, psikolog Ratih Ibrahim serta sejumlah pimpinan operator telekomunikasi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

2 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

33 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

43 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

47 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

50 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

50 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

50 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.