Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Rantai Dinasti Politik Bisa Diputus Bertahap  

image-gnews
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Banten Bersih melakukan aksi didepan gedung KPK, Jakarta, 29 Juli 2016. Dalam aksinya mereka meminta masyarakat Banten untuk tidak memilih kandidat gubernur dan wakil gubernur yang memiliki rekam jejak yang buruk dan tidak berintegritas.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Banten Bersih melakukan aksi didepan gedung KPK, Jakarta, 29 Juli 2016. Dalam aksinya mereka meminta masyarakat Banten untuk tidak memilih kandidat gubernur dan wakil gubernur yang memiliki rekam jejak yang buruk dan tidak berintegritas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan ruang gerak dinasti politik perlu semakin dibatasi. Sebab, menurut dia, dinasti politik cenderung melahirkan korupsi.

Adnan berujar, memotong struktur dinasti politik merupakan salah satu strategi jangka pendek. "Salah satunya dengan penegakan hukum," ucapnya dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017.

Skema tersebut terbukti ampuh memotong rantai kekuasaan keluarga Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Setelah ditangkap KPK, keluarganya kesulitan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.

Baca:
2 Sikap Masyarakat Agar Politik Dinasti Tak Berkembang
ICW: Parpol Jadi Sumber Masalah Dinasti Politik

Andika Hazrumy, putra sulung Ratu Atut, diusung Partai Golongan Karya sebagai calon gubernur pada pemilihan kepala daerah Banten 2017. Adnan menuturkan lawan Andika saat ini terhitung kuat. "Hal yang tidak mungkin terjadi jika rantai dinastinya tidak terputus," ucapnya.

Strategi jangka menengah yang bisa dilakukan ialah menutup ruang gerak korupsi melalui pendekatan teknokratis. "Anggaran bisa dibuat transparan dengan menerapkan layanan elektronik," ucap Adnan.

Namun layanan berupa e-budgeting dan e-catalog selama ini baru inisiatif pemimpin secara pribadi, bukan dari negara. Adnan menilai perlu ada campur tangan pemerintah pusat dalam menjalankan strategi tersebut.

Untuk jangka panjang, strategi yang dilakukan harus melibatkan masyarakat. Masyarakat dinilai perlu mendapatkan pendidikan agar paham politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adnan mengatakan masyarakat Indonesia masih kurang pengetahuan soal politik. "Banyak yang masih belum melek politik," ujarnya. Dampaknya, masyarakat memilih pemimpin bukan berdasarkan kemampuan, melainkan popularitas semata atau politik uang.

Kesadaran politik yang meningkat, menurut Adnan, akan menghilangkan dinasti dengan sendirinya. Masyarakat menjadi rasional dalam memilih.

Pemerintah sebelumnya telah mengatur pencegahan berdirinya dinasti politik melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut, orang yang memiliki ikatan perkawinan serta darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan inkumben tidak boleh menjabat, kecuali jeda satu periode.

Namun aturan tersebut dianulir Mahkamah Konstitusi. Koordinator Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai keputusan tersebut harus dihormati karena bersifat tetap dan mengikat. "Tapi, secara substansi, putusan tersebut merupakan kesalahan besar," ujarnya.

VINDRY FLORENTIN

Baca juga:
Penulis Buku Jokowi Undercover Pernah Jadi Caleg Golkar
Mendagri: Ada Indikasi Jual-Beli Jabatan Silakan Lapor KPK

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

11 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

13 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

14 hari lalu

Ketua BEM UNRI atau Universitas Riau, Muhammad Ravi. Foto: Istimewa
Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

Ketua BEM Unri Muhammad Ravi menyoroti berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan penyelewengan konstitusi. Ini katanya.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

15 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Indonesia Corruption Watch mengkritik penghapusan grafik data penghitungan suara di Sirekap.


Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

Eks Koordinator ICW Adnan Topan Husodo salah satu pendukung parpol lakukan hak angket DPR untuk indikasi kecurangan pemilu 2024. Ini alasannya.