Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serapan APBD Jawa Barat Capai 93,91 Persen

image-gnews
Pada 2017, Jawa Barat memiliki volume anggaran Rp 32,7 triliun lebih.
Pada 2017, Jawa Barat memiliki volume anggaran Rp 32,7 triliun lebih.
Iklan

INFO NASIONAL - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat sepanjang sejarah provinsi itu meraih angka tertinggi, yakni  93,91 persen. Tahun lalu, angkanya di bawah 90 persen.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serapan paling tinggi diraih Inspektorat, Dinas Bina Marga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan serapan tinggi itu, Jawa Barat harus mempertahankan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah diraih hinga enam kali ini, mengejar laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) dengan nilai A. “Tiga LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah) sudah tiga besar. Ini harus bertahan di tiga besar,” kata Gubernur Ahmad Heryawan dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis, 5 Januari 2017.

Adapun APBD 2017 telah ditetapkan, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 30,5 triliun lebih dan anggaran belanja daerah Rp 32,4 triliun lebih. “Alhamdulillah, pada tahun 2017, kita memiliki volume anggaran sebesar Rp 32,7 triliun lebih. Tentu ini nambah. Tambahannya berasal dari DAU (dana alokasi umum) untuk semua pegawai yang berasal dari kabupaten/ kota sebanyak 29 ribu pegawai yang sekarang menjadi ASN provinsi,” ujar Aher.

Aher berpesan, agar performance kerja para aparatur tidak berkurang saat tanggung jawab anggaran semakin besar, belanja modal tidak boleh berkurang juga, minimal sama dengan tahun  lalu. Gaji pegawai juga tidak boleh kurang.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan proses dan tahapan penyusunan APBD 2017 mulai penetapan rencana kerja hingga penyerahan DPA SKPD. Penetapan rencana kerja didasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, berdasarkan rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD), disusun rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dilakukan pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggran DPRD.  “Hasil pembahasan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD pada 29 November 2016. Selanjutnya, berdasarkan kebijakan umum APBD, PPAS, dan organisasi perangkat daerah (OPD), Biro menyusun rancangan kerja SKPD sebagai dasar bagi TAPD menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama,” tuturnya.

Hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD yang ditetapkan pada 7 Desember 2016. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui DPRD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi selama 15 hari kerja. Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. “Alhamdulillah, lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, yaitu 27 Desember 2016,” kata Iwa.

Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dijadikan dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang dilaksanakan melalui pembahasan antara DPRD dan TAPD. Hasil pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang APBD 2017 ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD pada 30 Desember 2016.

Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD, Gubernur Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang APBD 2017 pada 30 Desember 2016. Sebagai landasan operasional pelaksanaan, APBD telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2017 pada 30 Desember 2016. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.