TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru, bahwa seorang pelanggar lalu lintas tidak perlu hadir dalam sidang di pengadilan. Mereka cukup menitipkan denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk.
"Lahirnya sistem elektronik tilang menjadi salah satu alasan yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas itu keluar pada 16 Desember 2016.
Menurut Budiyanto, peraturan itu akan mampu menekan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebab, putusan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.
Baca:
Delapan Keuntungan Tilang Online
Lebih Transparan, E-Tilang Efektif Per 16 Desember 2016
Ditlantas Polda Rekomendasikan ERP Segera Diterapkan
Menurut dia, dengan mekanisme penanganan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang baru tersebut, diharapkan praktik-praktik percaloan dan pungli bisa dihindari bahkan dihilangkan.
“Mempercepat, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, bebas pungli, tranformatif dan mudah diakses,” katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 3.637 pelanggar dengan sistem elektronik tilang dan 4.310 pelanggaran slip biru yang terjadi kurun waktu 30 Desember 2016 hingga hari ini. Dari pelanggaran slip biru tersebut, polisi telah menyita sebanyak 2.451 surat izin mengemudi dan 1.857 surat tanda nomor kendaraan.
Budiyanto mengatakan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan total 1.237 kurun waktu 30 Desember 2016 hingga hari ini.
Sedangkan profesi pelanggar didominasi oleh karyawan swasta yaitu sebanyak 3.940. Sisanya adalah sopir, mahasiswa, pelajar, pegawai negeri, pedagang, dan buruh.
Sedangkan jenis kendaran yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor sebanyak 3.555. Diusul kendaraan jenis mini bus dan sedan masing-masing sebanyak 291 dan 284. Sisanya adalah bus, truk, Metro Mini, hingga taxi.
DANANG FIRMANTO