TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan pihaknya memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perpanjangan pendaftaran tersebut akan berlangsung pada 9–23 Januari 2017.
Batas akhir pendaftaran, menurut Syam, pada 23 Januari 2017 pukul 16.00 WIB. Dengan perpanjangan pendaftaran calon BPKH ini, Kementerian Agama ingin memberi kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi.
“Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredibel, amanah, dan profesional di bidangnya,” kata Syam dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Januari 2017.
Syam mengatakan keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting untuk mengisi calon anggota BPKH. Sebab, mereka akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar. Tidak hanya itu, pemerintah berharap akan ada calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan pengawas, yang lebih banyak dan variatif. Selain itu, mereka dapat mewakili berbagai unsur masyarakat.
Sementara itu, seleksi calon anggota BPKH tahap pertama sudah dilaksanakan. Pelaksanaannya berlangsung pada 16–27 Desember 2016. Menurut Syam, para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Siapa di Balik Jokowi Undercover? Ini Jawaban Keluarga