TEMPO.CO, Semarang - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyayangkan langkah kepolisian yang langsung memproses hukum dan menahan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Langkah kepolisian dinilai mengulang praktek represif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. "Ini akan menjadi persoalan lebih besar ketika buku yang apa pun metode penelitiannya disikapi dengan cara-cara represif,” kata Ketua PBHI Jawa Tengah Kahar Mualamsyah, Jumat, 7 Januari 2017.
Kahar menilai penarikan buku tersebut serta penangkapan penulisnya menunjukkan negara takut berpolemik dan berperang wacana. Padahal negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, seperti yang tertulis pada Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
Penulis Jokowi Undercover Minta Adik Pramoedya Jadi Saksi
4 Peserta Bedah Buku Jokowi Undercover Diperiksa Polisi
Bambang Tri menjadi tersangka karena diduga menyebar kebohongan yang menimbulkan kebencian lewat buku yang ia tulis, Jokowi Undercover. Ia tinggal di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sehari-hari, menurut polisi, Bambang Tri bekerja sebagai peternak ayam dan kambing.
Menurut Kahar, kewajiban negara melindungi kebebasan berekspresi serta berpendapat rentan dibenturkan dengan kewajiban melindungi privasi, kepentingan, dan kehormatan individu. Sebab, sistem hukum di Indonesia juga mengatur kasus yang menyerang pribadi dapat diproses hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta sebagainya. "Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM,” ujar Kahar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menuturkan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhannya dalam buku itu. "Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU," kata Rikwanto, Sabtu pekan lalu.
ROFIUDDIN