Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinasti Politik Ancam Kemajuan Daerah

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan dinasti politik tidak membawa manfaat bagi pemerintahan daerah. Kemajuan daerah menjadi taruhannya.

"Tidak ada satu pun daerah yang maju dengan dipimpin dinasti politik," ucap Endi dalam diskusi mengenai dinasti politik di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017. Endi berujar, dinasti politik di daerah berkaitan erat dengan korupsi. Dia mengibaratkan hubungan keduanya bagai dua sisi mata uang.

Menurut Endi, potensi korupsi muncul karena ruang pengawasan yang hilang. Kepemimpinan antarkeluarga dalam dinasti politik, tutur dia, melonggarkan fungsi pengawasan.

Selain itu, mempertahankan dinasti politik membutuhkan dana yang tidak sedikit. Endi mengatakan uang negara menjadi sasaran untuk mewujudkan dinasti itu. "Dari APBD sampai dana bantuan sosial bisa digunakan," ucapnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo juga menyatakan dinasti politik berpotensi besar menimbulkan perilaku korupsi. "Dinasti politik cenderung melahirkan korupsi daripada politikus lain yang berkembang tanpa melibatkan keluarga," ujarnya.

Pemerintah telah mengatur pencegahan berdirinya dinasti politik melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU itu mengatur orang yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah inkumben tidak boleh menjabat, kecuali jeda satu periode.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun aturan itu dianulir Mahkamah Konstitusi. Endi menilai keputusan itu harus dihormati karena bersifat tetap dan mengikat. "Tapi, secara substansi, putusan itu merupakan kesalahan besar," tuturnya. Pasalnya, pengawasan terhadap dinasti politik berkurang.

Tanpa aturan hukum, fungsi pengawasan hanya terletak pada partai politik dan masyarakat. Partai politik sebagai pencetak calon pemimpin harus menanamkan pemahaman mengenai bahaya dinasti politik. Masyarakat pun harus sadar politik, sehingga bisa memilih dengan baik pemimpinnya.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

12 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

14 hari lalu

Ketua BEM UNRI atau Universitas Riau, Muhammad Ravi. Foto: Istimewa
Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

Ketua BEM Unri Muhammad Ravi menyoroti berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan penyelewengan konstitusi. Ini katanya.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Lonjakan Suara PSI Disorot, Begini Kisah Kaesang 2 Hari Jadi Anggota Langsung Jabat Ketua Umum PSI

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Lonjakan Suara PSI Disorot, Begini Kisah Kaesang 2 Hari Jadi Anggota Langsung Jabat Ketua Umum PSI

Perolehan suara PSI dalam Sirekap KPU melonjak sejak Jumat, 1 Maret 2024 menuai sorotan. Begini kisah Kaesang menjabat Ketua Umum PSI.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Ditolak PTUN Jakarta, TPDI akan Gugat Lagi Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo
Ditolak PTUN Jakarta, TPDI akan Gugat Lagi Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

Gugatan nepotisme Jokowi yang dilayangkan Perekat Nusantara dan TPDI tidak diterima PTUN Jakarta