TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermula dari usul kepolisian. Askolani mencatat rancangan revisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masuk ke Kementerian Keuangan pada September 2015.
Saat itu, pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Dengan pendampingan Kementerian Keuangan, pembahasan berlanjut di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. "Usul ini oleh Polri, angkanya banyak yang diturunkan," kata Askolani di kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.
Askolani enggan menyebutkan usul tarif administrasi yang dipatok Polri. Adapun PNBP kepolisian ditargetkan mencapai Rp 7,4 triliun apabila revisi tarif pengurusan STNK dan BPKB naik tiga kali lipat sesuai kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Simak:
Bupati Klaten Sri Hartini Ditangkap KPK, Anaknya Menghilang
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan usul perubahan tarif ini adalah rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Proses awal evaluasi ini berangkat dari temuan BPK," ujarnya.
BPK menyatakan tarif administrasi surat-surat kendaraan bermotor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tak lagi relevan dengan tuntutan reformasi birokrasi. Dengan tarif baru, Polri berharap pelayanan semakin kredibel dan akuntabel. Polri akan memberikan insentif kepada pelaksana layanan Samsat. "Dengan adanya perubahan PNBP, gambarannya honor Rp 350 ribu per bulan. Tapi belum final," tuturnya.
Kementerian Keuangan menjamin PNBP akan dinikmati oleh masyarakat. "Ini tak boleh dipakai polisi untuk yang lain, harus kembali untuk pelayanan PNBP," ucap Askolani.
PUTRI ADITYOWATI
Baca juga:
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing