TEMPO.CO, Magelang - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memeriksa empat warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang pernah menjadi peserta diskusi dalam acara bedah buku Jokowi Undercover di aula Kecamatan Muntilan pada 19 Desember 2016. Ketika itu, penulis buku tersebut, Bambang Tri Mulyono, hadir dalam diskusi.
"Pemeriksaan keempat saksi dilakukan di Mapolres Magelang, Kamis, 5 Januari 2017," kata Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Magelang, Jumat, 6 Januari 2017.
Hindarsono menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal FR Merapi Agus M.S., Ridwan, Muslih, dan Arif. Pemeriksaan itu dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Suprana sesuai surat Bareskrim bernomor 5.Pgl/16/I/2017/Dit.Tipindum, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Drs Agus Andriyanto, SH.
Pemeriksaan ini sesuai Pasal 45a juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 207 KUHP.
Hindarsono menuturkan Polres Magelang hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan. Ia mengatakan kasus ini ditangani Bareskrim Polri karena diskusi buku tidak hanya dilakukan di Magelang, tapi juga di beberapa daerah lain. "Kami membantu mengumpulkan barang bukti, apa yang ditemukan di lapangan, yang kami dengar, dengan siapa, dan apa yang dibicarakan," ujarnya.
Baca:
Hendropriyono pun Ikut Laporkan Penulis Jokowi Undercover
Pesan Penulis Jokowi Undercover pada Istri Sebelum Ditangkap
Adapun penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tudingan menebar kebencian melalui buku tersebut. Bambang Tri kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Agus M.S., salah satu saksi yang diperiksa itu, mendukung langkah Polri mengusut kasus buku Jokowi Undercover agar kebenaran tulisan Bambang Tri bisa terjawab. Dia pun meminta polisi bertindak obyektif, independen, dan transparan sehingga persoalan ini bisa terkuak kebenarannya.
Dalam pemeriksaan itu, Agus mengaku dicecar pertanyaan seputar bedah buku di Muntilan. Dia menyebutkan pertanyaan polisi antara lain maksud, tujuan, dan kronologi bedah buku itu.
Agus menuturkan acara inti diskusi di Muntilan itu bukan bedah buku, melainkan diskusi dan klarifikasi isi buku, latar belakang, dan motif penulis sampai berani menyebut Presiden Joko Widodo menyembunyikan identitasnya.
ANTARA
Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Bupati Katingan Diduga Selingkuh, Mendagri: Proses Hukum...