TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berharap kasus perselingkuhan Bupati Katingan Achmad Yantengle dengan Farida Yeni bisa diredam. Jika dibesar-besarkan, kata Sugianto, bisa berdampak pada keutuhan keluarga yang bersangkutan.
"Itu kan aib. Janganlah terlalu dibesar-besarkan. Kalau mengenai sanksi kepada AY (Achmad Yantengle) karena sebagai kepala daerah, tentu akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Saya kasihan dan perlu dijaga juga perasaan keluarga FY (Farida Yeni)," kata Sugianto di Palangka Raya, Jumat, 6 Januari 2017.
Baca: Bupati Katingan Diduga Selingkuh, Mendagri: Proses Hukum
Sugianto berpesan agar pejabat menghindari perselingkuhan. Kepala daerah dan pejabat pemerintah bukan sekadar amanah, tapi juga menjadi teladan. "Kalau ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah yang selingkuh, ya pasti akan saya tindak tegas. Bagi saya, tidak ada kompromi. Mengenai kasus Bupati Katingan, tunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Sugianto.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan Achmad Yantengle dan perempuan berinisial Farida Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman 9 bulan penjara alias di bawah 5 tahun.
Baca: Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
"Keduanya mengakui perbuatan mereka dan ada bukti sperma. Kami tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kami tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya 9 bulan," kata Gusde.
ANTARA