TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 36 saksi terkait dengan kasus suap Bupati Klaten, hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Saksi-saksi tersebut diperiksa di Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai kalangan. "Ada pejabat daerah, PNS, dan swasta. Ada pula kepala sekolah SD dan staf kecamatan. Ini kami dalami lebih lanjut," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Febri mengatakan saat ini lembaganya masih menelusuri sumber uang Rp 2 miliar dan Rp 3,2 miliar yang ditemukan penyidik saat operasi tangkap tangan dan penggeledahan. Ia mengatakan uang tersebut diduga berasal dari banyak pihak.
Baca:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Suap Bupati Klaten, JK: Dinasti Politik Belum Tentu Korup
Pada pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mengklarifikasi peran masing-masing dalam perkara ini. "Tentu klarifikasi peran masing-masing saksi, apakah pernah dimintai uang oleh pihak-pihak tertentu di Klaten atau ada perantara, atau pernah memberikan atau ada komunikasi lain itu yang jadi proses pemeriksaan," tutur Febri. Pemeriksaan-pemeriksaan saksi kasus "lelang" jabatan ini sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. KPK tercatat telah memeriksa 40 saksi secara maraton, dua hari lalu.
Adapun, Bupati Klaten Sri Hartini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada 31 Desember 2016. Dia diduga menerima uang Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah orang di Pemkab Klaten. Sementara penyuapnya, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga ditetapkan sebagai tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Kenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman
Pesan Penulis Jokowi Undercover pada Istri Sebelum Ditangkap