TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan kepolisian akan kembali menghidupkan Satuan Tugas Pengawasan terhadap Orang Asing (POA). Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap warga negara dan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
"Iya, Task Force (Satgas) orang asing. Itu fungsi pengawasan di Polri, dan di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Syafruddin usai rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Satgas tersebut dibubarkan sejak pemberlakuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sudah lama nggak ada dari 2011. Sekarang mau dibangkitkan lagi, (itu) keputusan rapat."
Dia membenarkan bahwa rencana mengaktifkan kembali Satgas POA
menyusul maraknya penindakan terhadap TKA ilegal, dan warga asing yang bermasalah secara keimigrasian, bahkan masalah pidana. "Justru itu kalau ilegal kami tindak. Ilegal itu melakukan kriminalitas. Berkelahi, penganiayaan, macam-macam," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun mengungkapkan rencana pembentukan kembali Satgas POA. "Terus terang (sejak dihapus) kita tidak lagi punya badan khusus yang mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia," kata dia usai rapat di kantornya.
Menurut Wiranto, pemerintah tengah merumuskan kembali sistem yang tepat untuk mengawasi pergerakan warga asing bermasalah. "(Agar) termonitor sehingga mereka (WNA) tak jadi bagian yang masuk ke Indonesia untuk maksud tertentu. Apa terorisme, atau TKA ilegal, atau pergerakan narkoba."
Dia mengungkapkan keseriusan pemerintah menanggapi permasalahan warga asing ilegal. Namun, dia meminta masyarakat bijak memilah informasi mengenai masuknya TKA ilegal. Salah satu isu yang beredar adalah soal serbuan TKA ilegal asal Cina yang disebut memanfaatkan kebijakan bebas visa di Indonesia.
YOHANES PASKALIS