TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah sedang membangun kembali institusi yang khusus bertugas mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia. Hal ini menyusul isu maraknya penindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal, dan warga asing yang bermasalah secara keimigrasian.
"Dulu zaman Orde Baru kita punya (badan khusus) yang namanya POA (Pengawasan Orang Asing) di kepolisian, tapi dihapuskan," kata Wiranto di depan kantornya, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Menurut Wiranto, POA dihapus karena pemberlakukan Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Terus terang kita tidak lagi punya badan khusus yang mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia."
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan pemerintah tengah merumuskan kembali sistem yang tepat untuk mengawasi pergerakan warga asing bermasalah.
"(Agar) Termonitor sehingga mereka (WNA) tak jadi bagian yang masuk ke Indonesia untuk maksud tertentu. Terorisme, atau tenaga kerja asing ilegal, atau pergerakan narkoba," ujarnya.
Wiranto menyoroti pemberdayaan insitusi di daerah, untuk mendukung pengawasan itu. "Pengawasan tenaga kerja asing itu sudah didesentralisasi. Tak terpusat di Kementerian Tenaga Kerja saja, tapi juga di pemerintah daerah."
YOHANES PASKALIS