TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011–2012.
”Diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 6 Januari 2017. Samsu ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2016.
Kasus yang menjerat Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton.
Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian dari Bupati Buton terkait dengan sengketa pilkada. Putusan yang menghukum Akil dengan penjara seumur hidup itu menyebutkan Samsu menyetor fulus Rp 1 miliar.
Dalam sengketa tersebut, Samsu menjadi salah satu penggugat hasil pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, yang dimenangi calon bupati pesaingnya, Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret lalu, Samsu mengatakan telah dimintai uang oleh Akil sebesar Rp 6 miliar. Namun Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar. Menurut Samsu, uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil.
MAYA AYU PUSPITASARI