TEMPO.CO, Biak - Tokoh pendidikan Kabupaten Biak Numfor, Papua, Tjipto Prawiro, mengharapkan pengajaran bahasa daerah Biak di sekolah sebagai kurikulum muatan lokal perlu diproteksi atau dilindungi dengan peraturan daerah.
"Bagaimana keaslian dan dialek bahasa daerah tetap lestari, maka pengajarannya di sekolah diwajibkan melalui dukungan perda," ucap pemerhati pendidikan yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Biak itu di Biak, Jumat, 6 Januari 2017.
Menurut Tjipto, perda tersebut mewajibkan sekolah menyiapkan guru khusus bahasa daerah Biak. Dengan dilengkapinya guru khusus, menurut Tjipto, diharapkan eksistensi bahasa daerah Biak tetap lestari di kalangan generasi muda Biak.
"Siapa pun siswa yang bersekolah di Biak, dari mana asalnya, harus bisa berbahasa daerah Biak. Ya, ini menjadi tantangan dunia pendidikan untuk menghidupkan bahasa daerah di lingkungan sekolah," ujar Tjipto, yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak.
Tjipto menuturkan, jika tidak diajarkan kepada anak-anak di sekolah, bahasa Biak sebagai bahasa ibu dikhawatirkan akan hilang tergilas oleh kemajuan modernisasi dan teknologi informasi.
Tjipto berharap para politikus dan pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor dapat memperhatikan keberadaan bahasa daerah sebagai ciri keaslian budaya masyarakat lokal.
Sebelumnya, pelaksana tugas Ketua Dewan Adat Biak Mananwir Gerard Kafiar mendukung usul pembuatan perda pelajaran bahasa daerah di sekolah. "Dewan Adat menyambut positif usul proteksi perda terhadap pelajaran bahasa daerah Biak di sekolah sebagai wujud nyata menjaga keaslian budaya daerah Biak," ujar Gerard Kafiar.
Dinas Pendidikan Biak sejak 2014 telah memasukkan pelajaran bahasa Biak sebagai kurikulum muatan lokal yang diajarkan kepada siswa sekolah dasar.
ANTARA