TEMPO.CO, Bangkalan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur membantah dituding tidak menyelesaikan pembahasan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 tepat waktu. Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi mengatakan pembahasan APBD telah rampung pada 30 Desember 2016 lalu dan telah diajukan ke Gubernur Jawa Timur oleh Bupati Bangkalan.
"Tidak ada keterlambatan, mungkin drafnya belum dibaca Gubernur, makanya beliau bilang begitu (dikenai sanksi)," kata dia, Kamis, 4 Januari 2017.
Adapun Gubernur Soekarwo menyatakan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Bupati Sumenep Busyro Karim dikenai sanksi tak terima gaji selama enam bulan karena belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. Sanksi itu juga berlaku atas pimpinan DPRD kedua kabupaten. Gaji yang tak diberikan mulai Januari hingga Juni sebagai konsekuensi dan sesuai dengan aturan perundangan.
Menyikapi pernyataan Soekarwo tersebut, politisi Gerindra ini yakin bupati Bangkalan dan pimpinan DPRD tidak akan terkena sanksi, setelah Gubernu Jatim Soekarwo membaca draf APBD Bangkalan. "Gak akan ada sanksilah," ucapnya.
Baca juga:
Kasus Jokowi Undercover, Keluarga: Bambang Tri Harus Tegar
Usia 105 Tahun, Kakek Prancis Gowes Sepeda Jarak 22 Km
Imron menjelaskan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat tentang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) menghambat pemerintah daerah menyusun anggaran. Sebab, SOPD mengharuskan pemerintah daerah merampingkan atau menambah instansi baru. Contohnya Dinas Perhubungan digabung dengan Komunikasi dan Informasi. Kini, bidang komunikasi dan informasi jadi badan tersendiri. Begitu juga kantor pengelolaan pasar, kini digabung ke Dinas Perdagangan. "Kalau ada perubahan struktur, maka penganggarannya pun berubah, ini yang menghambat," Imron berujar.
Baca Juga:
Namun, keterangan berbeda diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman. Dia mengatakan rancangan APBD 2017 baru diajukan Kamis ke Gubernur. "Infonya begitu, tapi saya kurang tahu karena tidak paripurna, sedang ada kegiatan lain," kata dia.
Politisi Demokrat ini mengaku siap jika disanksi tidak digaji selama 6 bulan. Namun, kata Abdurrahman, keterlambatan itu karena bupati yang lambat mengakuan KUAPPS. Menurut dia, sejak bulan Oktober, Badan Musyawarah DPRD Bangkalan, telah tiga kali mengagendakan pembahasan KUAPPS, namun pemda selalu tidak hadir karena belum siap.
"Pusat harus tahu kejadian sebenarnya, baru beri sanksi, secara pribadi, saya siap menjalani sanksi itu," ujar dia.
Baca juga:
Usai Ledakkan Berlin, Anis Amri Rehat di Stasiun KA Brussel
Cerita Ajudan Bupati Klaten Soal Jual-Beli Jabatan, Itu...
Keterlambatan pengesahan APBD juga berdampak pada keterlambatan gaji pegawai. Pegawai di Dispendukcapik Bangkalan berinisial MD mengaku belum terima gaji bulan Januari. Biasanya, kata dia, gaji sudah masuk rekeningnya tiap tanggal 1. "Gak tahu kenapa, sampai sekarang belum gajian," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi'i belum dapat dikonfirmasi. Permohonan wawancara via telepon tidak direspons.
MUSTHOFA BISRI