TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan sedang berkoordinasi dengan Ombudsman RI mengenai fungsi Saber Pungli. Dwi menanggapi positif rekomendasi Ombudsman mengenai perlunya evaluasi terhadap satgas tersebut.
"Nanti, tiga bulan dievaluasi dan Ombudsman termasuk di dalamnya. Ada di bagian pencegahan, kalau tidak salah," ujar Dwi di Balai Media Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri itu meyakinkan kinerja Saber Pungli sudah tampak dari intensitas penanganan laporan. Dwi pun menanggapi catatan tahunan Ombudsman pada 30 Desember 2016 lalu yang mendesak evaluasi terhadap Saber Pungli yang dianggap belum efektif.
Kebijakan pengaturan pungli pun dinilai sudah ada sejak lama di berbagai lembaga pemerintah. "Kan ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang menginstruksikan pemberantasan korupsi, di mana seluruh lembaga diinstruksikan. Ini bagian dari Reformasi hukum," kata Dwi.
Reformasi itu, menurut Dwi, berlanjut dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus penanganan pungli. "Ini perintah Presiden dan Ombudsman ada di dalamnya," ujar Dwi. Salah satu prestasi Saber Pungli yang diungkit Dwi adalah keberhasilan melakukan 71 operasi tangkap tangan di berbagai institusi pusat dan daerah.
"Titik beratnya (banyak ditemukan) di pelayanan publik. Ada beberapa instansi, seperti Polri, Bea Cukai, pengurusan paspor, sampai masalah pertanahan," kata Dwi.
YOHANES PASKALIS