TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pejabat pajak. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 5 Januari 2017. Ken menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
Dengan mengenakan kemeja batik hitam, Ken keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 15.40. Ken menjawab singkat pertanyaan wartawan yang mencegatnya. "Enggak ada apa-apa kok. Saya wong ditanya soal penerimaan," kata Ken saat ditanya seputar materi pemeriksaan.
BACA: Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak oleh KPK
Ken lantas bergegas masuk ke mobil yang menjemputnya dan meluncur meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka di antaranya Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohan Nair.
Handang diduga menerima suap dari Rajesh untuk mengurus surat tagihan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 21 November 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga uang Rp 1,9 miliar itu baru penerimaan pertama. KPK tengah mendalami adanya dugaan commitment fee Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajesh kepada Handang.
MAYA AYU PUSPITASARI