TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk diperiksa sehubungan dengan suap pejabat pajak. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Ken hari ini, Kamis, 5 Januari 2017, adalah untuk mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses pemberian suap.
“Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan itu," kata Febri di gedung KPK, Kamis, 5 Januari 2017. Namun ia menolak menyampaikan pertemuan dengan siapa dan materi bahasannya. Hasil klarifikasi itu dipandang penting bagi penyidikan.
Febri mengungkapkan pertemuan itu diduga tak hanya terjadi satu kali. "Ada sejumlah pertemuan yang diklarifikasi," katanya. Ia berharap klarifikasi yang dilakukan penyidik hari ini bisa mengurai tokoh-tokoh yang terlibat dalam perkara suap ini sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Pejabat Selain Handang
Selain ditanyai terkait pertemuan, Ken ditanya mengenai proses pengampunan pajak tahap pertama. Penyidik juga mengorek kewenangan dan pengetahuan Ken mengenai PT E.K Prima Ekspor. Mengenai indikasi aliran dana kepada Ken, akan diselidiki berikutnya. Saat ini, KPK masih fokus mendalami imbalan dan uang yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan.
Menurut Febri, ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung dengan pengurusan pajak yang masih diperlukan keterangannya dalam perkara ini.
Simak: Suap Pejabat Pajak, Jokowi: Ada yang Main Lagi Digebuk
KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Rajesh. Handang diduga menerima suap dari Rajesh untuk mengurus surat tagihan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 78 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 21 November 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI