TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka perusakan lingkungan di kawasan hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut. Ketujuh perusahaan tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan hulu Sungai Cimanuk, yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Garut pada 20 September 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut, ketujuh perusahaan tersebut terdiri atas enam perusahaan swasta dan satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat.
"Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT PD, PT DP, PT SAD, PT PJD, PT BRI, dan PT DI. Untuk yang BUMD adalah PT AJ," ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 5 Januari 2017.
Yusri menjelaskan, ketujuh perusahaan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata Ruang. Untuk enam perusahaan swasta, Yusri mengatakan, mereka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Lihat:
Aktivitas Siswa di Hari Pertama Sekolah Pasca-Banjir Bandang
"Mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Di kawasan yang seharusnya hijau, mereka membangun kawasan wisata sehingga diduga menyumbang banjir bandang saat itu," kata Yusri.
Sementara itu, PT AJ diduga telah melanggar Undang-Undang Perkebunan. Yusri mengatakan PT AJ belum melengkapi analisis dampak lingkungan (amdal).
"PT AJ melakukan kegiatan usaha perkebunan dengan tidak menerapkan amdal, UKL/UPL, dan analisis risiko lingkungan," tutur Yusri.
Untuk keperluan penyidikan, ketujuh perusahaan tersebut dibekukan sementara oleh pihak kepolisian. Yusri tak menampik jumlah tersangka bakal bertambah. Ia menyebut, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran lain.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Banjir bandang luapan Sungai Cimanuk menerjang tujuh kecamatan di Kabupaten Garut, 20 September 2016. Diduga penyebab bencana yang menewaskan lebih dari 34 orang ini adalah rusaknya kawasan Sungai Cimanuk di bagian hulu.
IQBAL T. LAZUARDI S
Simak pula:
Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu
Pemerintah DKI Akan Sosialisasi Penyesuaian Tarif STNK
Tarif STNK Naik, Kapolri: Bukan Kami yang Tetapkan