TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak mengetahui kabar beredarnya rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Paranginangin, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
"Belum ada informasinya, kami belum melihat itu barang. Kalau pun misalnya ada, itu menjadi inisiatif DPR," kata Effendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Belakangan, beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan rancangan perppu tentang KPK. Dalam rancangan tersebut tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh menangani tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Begini Cerita Petugas KPK Saat Menangkap Irman Gusman
Lampiran tersebut menyertai surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Pada bagian bawah surat tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa.
Effendy pun mengkonfirmasi beredarnya kabar tersebut melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan. "Saya konfirmasi ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan, dan draf itu belum ada," ujar Effendy.
Ia pun mengatakan tak mengetahui asal mula beredarnya kabar tersebut. Menurut dia, hal itu adalah informasi yang salah. "Mungkin ada berita yang salah, maka hati-hati sajalah. Itu (membuat perppu) tidak gampang, serta nanti menjadi ramai dan kasihan masyarakat," ujar dia.
ARKHELAUS W
Berita terkait:
Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak
Beredar Draf Perpu KPK, Wakil Ketua KPK: Itu Hoax