TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 5 Januari 2017, secara resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung. Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang menyusun memori kasasi.
Baca:
La Nyalla Bebas, Hatta Ali: Saya Tidak Intervensi Hakim
Menurut Richard, penyusunan memori kasasi dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan KPK. Begitu pula kegiatan ekspose. “Memori kasasi disempurnakan bersama KPK pekan depan,” katanya, Kamis, 5 Januari 2017.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung optimistis kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung. Kejaksaan tetap berkeyakinan La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. "Kami yakin menang," ujarnya kepada Tempo pekan lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar. Hakim pun memutuskan La Nyalla dibebaskan dari dakwaan. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. La Nyalla juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
NUR HADI
Berita terkait:
La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal