TEMPO.CO, Kupang - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menilai penghinaan dan pelecehan Australia terhadap Indonesia sudah sering terjadi. Salah satunya, kasus pencemaran di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak di Blok Atlas, Australia yang hingga kini tak kunjung selesai.
"Kasus pelecehan Australia yang terkini terhadap Indonesia adalah masalah tumpahan minyak mentah di Laut Timor, akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009, yang mencemari hampir 90 persen wilayah perairan NTT," kata Ferdi kepada wartawan, Kamis, 5 Januari 2016.
Kasus pencemaran Laut Timor yang sudah tujuh tahun berjalan tak kunjung selesai, karena Pemerintah Australia justru dianggap melindungi perusahaan minyak asal Thailand PTTEP dengan menutupi kasus tersebut dan melarikan diri dari tanggung jawabnya, padahal RI-Australia memiliki MoU tentang "Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut".
Baca juga:
4 Alasan Panglima TNI Evaluasi Kerja Sama dengan Australia
Benci, tapi Rindu Hubungan Indonesia-Australia
Australia malah menolak untuk menggunakan MoU tersebut guna menyelesaikan petaka tumpahan minyak Montara 2009 yang telah membunuh lebih dari 100.000 mata pencaharian rakyat miskin yang bermukim di pesisir NTT. "Ini benar-benar sebuah tindakan pelecehan yang dilakukan Australia terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," katanya.
Ironisnya, lanjut dia, pejabat di Jakarta selalu dengan mudah menerima dan mempercayai permintaan Pemerintah Australia dan melupakan berbagai insiden yang terjadi. "Kami tidak meminta Indonesia berperang dengan Australia, tetapi Jakarta harus bersikap tegas terhadap Canberra untuk melaksanakan berbagai kerja sama bilateral dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan. Tanpa memiliki hubungan yang erat dengan Australia pun Indonesia tidak akan kiamat," katanya menegaskan.
Atas dasar itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana kunjungannya ke Australia, meninjau kembali MoU 1974 di Laut Timor tentang Hak-hak Nelayan Tradisional, Perjanjian RI-Australia tahun 1997 dan Kerja sama Bidang Kemaritiman Indonesia-Australia tidak dilanjutkan hingga Australia melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Petaka Tumpahan Minyak Montara 2009 di Laut Timor.
YOHANES SEO
Simak:
Gawat, Birokrasi Klaten Bisa Mandek
BEM Tolak Keras Kenaikan Tarif Dasar Listrik dan STNK