TEMPO.CO, KLATEN - Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus suap dan dugaan jual beli jabatan memunculkan peran sejumlah orang dalam kasus itu. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami peran sejumlah pihak dalam praktek yang diduga berlangsung lama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pendalam diantaranya menyangkut ke penerimaan lain, atau adanya tindak pidana pencucian uang. " Termasuk siapa yang membantu dalam praktek ini," kata Febri dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2017 lalu.
KPK tak hanya mengantongi daftar tarif dan setoran dana, tapi juga daftar sejumlah pejabat yang diduga menyetor dana. Daftar pejabat adalah daftar tamu yang sehari-hari menjadi urusan Nina Puspitarini, ajudan Bupati Klaten Sri Hartini.
Berita terkait:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Nina ibarat pintu gerbang masuk para pejabat yang datang untuk bertemu Sri Hartini. Termasuk para Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat eselon yang diduga berniat 'membeli' jabatan. Nina termasuk delapan orang yang dibawa KPK saat operasi tangkap tangan di Klaten pada Jumat pekan lalu. Dua orang diantaranya, Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Suramlan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Sedangkan enam orang lainnya, termasuk Nina, dipulangkan sejak Sabtu pekan lalu. "Saya tiba di Klaten pada Sabtu lalu," kata Nina. Bersama lima pejabat, satu staf Badan Kepegawaian Klaten, dan satu pengawal pribadi Sri Hartini, Nina diperiksa penyidik KPK di Mapolres Klaten sejak Selasa pukul 12.00.
Nina mengakui berurusan dengan seluruh tamu Bupati. Namun ia menepis terlibat dari urusan mengumpulkan uang setoran dari para PNS. Tugasnya, kata Nina, hanya semata mengatur lalu lintas tamu. "O, salah itu. Nggak benar," kata Nina saat ditemui Selasa malam, 3 Januari 2017. " Saya urusannya tamu, kalau ada tamu ke saya dulu
Menurut Nina, setidap ada tamu yang menghadap Bupati, ia akan menanyakan dulu darimana dan apa keperluannya. Kemudian ia meneruskan kepada Bupati, ada tamu dan keperluannya. Itu pula yang menurut Nina, ia jelaskan kepada penyidik KPK yang memeriksanya selama sembilan jam lebih.
SIMAK TERKAIT:
Cerita Ajudan Bupati Klaten Soal Jual-Beli Jabatan, Itu...
Duit Rp 3 M Itu Disita KPK dari Kamar Anak Bupati Klaten
Beberapa nama tamu, menurut Nina, memang masuk dalam daftar. Namun apakah temuan daftar nama pejabat atau PNS yang diduga membeli jabatan, Nina mengelak. "Itu cuma draf, drafnya Ibu (Bupati Klaten), bukan data saya," kata Nina.
Apakah draf itu berisi nama sejumlah tamu yang meminta jabatan? Nina menjawab, "O... iya sih itu aja. Sedikit kok, empat (orang) atau berapa gitu." kata Nina. Ketika didesak apakah empat orang itu pejabat dari Dinas Pendidikan Klaten? Nina bergegas menyalakan mesin motornya yang diparkir di halaman belakang Mapolres Klaten sambil menyebut. "Bukan, dari macem-macem (dinas) kok,"
Senin lalu, tim KPK menggeledah ruang kerja Bupati Klaten, ruang kerja Ajudan Bupati, ruang Sekretaris Daerah, ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ruang kerja Kepala Bidang Mutasi BKD di Komplek Sekretariat Daerah Klaten.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 17.20 itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa tumpukan dokumen-dokumen. Dari pantauan Tempo, tim KPK juga mendatangkan tukang kunci untuk membuka tiga meja kerja di ruang Ajudan Bupati. "Tidak ada temuan uang tunai. Hanya dokumen-dokumen," kata Kepala Bagian Umum Setda Klaten Amin Mustofa.
DINDA LEO LISTY