TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang terduga pelaku teror bom di Jalan Raya Magelang-Kopeng, Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu siang, 4 Januari 2017. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan pelaku bernama Haris Fauzi, 44 tahun, diduga akan mengebom pondok pesantren.
"Pelaku ingin menjatuhkan nama baik ponpes API. Pelaku memasang bom yang bertujuan tidak ada lagi santri yang mendaftar di ponpes API," kata Rikwanto melalui siaran tertulisnya, Rabu, 4 Januari 2017.
Dia menerangkan, motif Haris mengebom pondok pesantren itu lantaran sakit hati terhadap pemiliknya, Gus Yusuf. Sebab, pria yang diketahui sebagai Ketua RT itu merasa tidak dihargai atas pengabdiannya kepada Gus Yusuf dan tidak didukung saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Setelah berpindah keanggotaan partai, Rikwanto menuturkan, Haris mengaku merasa terganggu dengan ucapan Gus Yusuf yang menyebut dirinya komunis. "'Kamu itu PKI dan bahaya laten, pasang bendera merah di Tegalrejo'," ucap Rikwanto, menirukan ucapan Haris.
Karena itu, pelaku pun sengaja memasang bom untuk menjatuhkan nama baik pondok pesantren itu. Namun upayanya berhasil dicegah, dan dia pun tertangkap. Polisi juga menemukan 19 barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, helm, sebuah isolasi atau lakban berwarna kuning, sebuah kabel warna biru, palu, filter bekas saringan air isi ulang kemasan, sebuah buku catatan, buku gambar, sebungkus kartu perdana, penggaris, sebuah paralon listrik sepanjang satu meter, pulpen merah, pulpen hitam, pulpen biru, obeng bermata lancip, cutter, sebungkus plastik berisi arang hitam seberat 1,5 kilogram, dan sebuah telepon seluler merek Nokia C3-00.
Atas perbuatannya, Haris dijerat dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002.
FRISKI RIANA