TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Bupati Sumenep Busyro Karim dikenai sanksi tak terima gaji selama enam bulan karena belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.
"Tidak hanya bupati, tapi pimpinan DPRD kedua kabupaten juga tak digaji mulai Januari hingga Juni sebagai konsekuensi dan sesuai dengan aturan perundangan," ujarnya di Surabaya, Rabu, 4 Januari 2017.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, bupati dan pimpinan DPRD merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap belum disahkannya APBD 2017. Sanksi tegas yang diberikan, kata dia, turun langsung dari Menteri Dalam Negeri RI berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga:
Ujaran Kebencian Dianggap Lebih Penting dari Penodaan Agama
Penyebab Berita Hoax Beredar: Masyarakat Kurang Banyak Baca
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut sangat menyayangkan dua daerah itu belum mengesahkan APBD 2017. Padahal dia sudah berulang kali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Sumenep agar mengesahkannya sebelum pergantian tahun.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu mengaku belum mengetahui pasti alasan kedua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Namun ia memprediksi kurang harmonisnya hubungan antara DPRD dan kepala daerah menjadi penyebab utamanya.
Dalam waktu dekat, kata Soekarwo, Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep bakal dipanggil untuk diberikan arahan agar masalah ini tidak berlarut, yang imbasnya merugikan masyarakat.
"Sebenarnya ada empat daerah, tapi Jember dan Kota Batu akhirnya mengesahkan APBD pada batas waktu, sedangkan dua daerah lainnya belum sama sekali," tuturnya.
ANTARA