TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang etik dengan terlapor hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, Pangeran Napitupulu. Sidang terkait dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yang melibatkan Pangeran sempat ditunda sejak pertengahan Desember 2016 karena alasan kesehatan terlapor.
Agenda sidang yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, itu berisi pembacaan nota pembelaan oleh Pangeran sebagai terlapor.
Pembacaan pleidoi dilakukan di depan empat komisioner Komisi Yudisial (KY), yaitu Maradaman Harahap yang memimpin sidang, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Sumartoyo, serta tiga orang hakim agung.
Lewat pembelaan, Pangeran mengaku tidak menerima suap seperti yang dilaporkan ke KY. Dia pun sempat meminta MKH tak melakukan pemecatan karena pertimbangan kesehatan dan tanggungan empat anaknya.
"Mohon berkenan mempertimbangkan bahwa terlapor memiliki empat anak, di mana anak pertama sudah menikah, yang kedua pascasarjana, anak ketiga dan keempat kuliah. Mereka butuh biaya dan bimbingan," ujarnya.
Pria yang sempat bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, DKI Jakarta, itu pun meminta MKH mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Pangeran, dalam pembelaan, menyebut dirinya sudah divonis gangguan jantung dan akan menjalani operasi.
Hal serupa pun disampaikan saksi terlapor, Elfrida Pabgaribuan, yang didatangkan untuk mendukung pembelaan.
Dia mengaku tak mengetahui dugaan suap yang menyangkut suaminya. Elfrida menjawab pertanyaan majelis hakim sambil menangis dengan suara tersendat-sendat.
YOHANES PASKALIS