TEMPO.CO, Jakarta - Ahli antropologi hukum, Sulistyowati Irianto, mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang hukum yang mengatur soal penodaan agama. Sulis berujar hal yang dibutuhkan secara serius oleh bangsa Indonesia saat ini justru hukum yang mengatur ujaran kebencian. Hal ini ia ungkapkan berdasarkan studi kasus yang ia lakukan terkait dengan masalah serupa di Belanda.
"Apakah negeri kita membutuhkan hukum yang mengatur soal penodaan agama atau justru yang mengatur ujaran kebencian?" kata wanita yang juga merupakan ahli studi hukum, masyarakat, dan perempuan ini di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.
Pertanyaan itu Sulis lontarkan menyangkut perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas tuduhan penodaan agama dalam pidatonya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Menurut dia, tuduhan yang dilemparkan kepada Ahok sangat rentan terhadap provokasi politik untuk tujuan kekuasaan.
Menelisik dari kasus serupa yang terjadi pada Geert Wilder di Belanda, Sulis menyebutkan hukum Indonesia seharusnya bisa lebih kuat memberikan batasan terhadap ujaran kebencian. Geert yang dinilai rajin menjual politik identitas dengan mengatasnamakan golongan mayoritas justru dijerat dengan pasal ujaran kebencian terhadap kaum minoritas.
Dengan begitu, Sulis menilai perlu ada kajian ulang soal undang-undang yang mengatur penodaan agama. Hal tersebut dianggap beralasan karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural, beragam, dan berjenjang. Sulis menilai perkara Ahok dimulai karena ada ujaran kebencian terhadap kaum minoritas. Yang mana ada pembedaan dan pembatasan dengan tujuan dikeluarkan dari proses politik.
"Untuk tetap mempertahankan persatuan dan keutuhan serta menjamin keberagaman, dan tidak kalah pentingnya adalah esensi demokrasi. Karena itu, setiap ujaran kebencian serta provokasi yang bertujuan diskriminasi dan memecah belah haruslah ada hukumnya," ujar Sulis.
Baca juga:
Penyebab Berita Hoax Beredar: Masyarakat Kurang Banyak Baca
Berita Hoax, PBNU: Masyarakat Harus Tabayun
Sulis menambahkan, hukum yang mengatur secara khusus (lex specialis) soal ujaran kebencian sangat dibutuhkan tidak hanya untuk menjaga tata tertib sosial dan kepentingan umum, melainkan menjamin hak asasi setiap orang dan martabat kemanusiaan. Sementara hukum yang mengatur soal penodaan agama, kata Sulis, bersifat sangat politis dan siapa saja bisa menjadi target korban.
"Adapun target pasal penodaan agama bisa menjerat masyarakat atau kelompok yang 'sedang tidak disukai'. Selain itu, dilakukan dengan cara-cara yang justru melahirkan budaya kebencian dan intoleransi. Banyak orang yang dengan mudah pakai pasal penodaan agama," tutur Sulis.
LARISSA HUDA