Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujaran Kebencian Dianggap Lebih Penting dari Penodaan Agama

image-gnews
Zdnet.com
Zdnet.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli antropologi hukum, Sulistyowati Irianto, mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang hukum yang mengatur soal penodaan agama. Sulis berujar hal yang dibutuhkan secara serius oleh bangsa Indonesia saat ini justru hukum yang mengatur ujaran kebencian. Hal ini ia ungkapkan berdasarkan studi kasus yang ia lakukan terkait dengan masalah serupa di Belanda.

"Apakah negeri kita membutuhkan hukum yang mengatur soal penodaan agama atau justru yang mengatur ujaran kebencian?" kata wanita yang juga merupakan ahli studi hukum, masyarakat, dan perempuan ini di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Baca juga:
Ini Penyebab Berdirinya Komunitas Masyarakat Anti Hoax
Dirjen Kebudayaan: Profesor dan Doktor pun Percaya Hoax

Pertanyaan itu Sulis lontarkan menyangkut perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas tuduhan penodaan agama dalam pidatonya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Menurut dia, tuduhan yang dilemparkan kepada Ahok sangat rentan terhadap provokasi politik untuk tujuan kekuasaan.

Menelisik dari kasus serupa yang terjadi pada Geert Wilder di Belanda, Sulis menyebutkan hukum Indonesia seharusnya bisa lebih kuat memberikan batasan terhadap ujaran kebencian. Geert yang dinilai rajin menjual politik identitas dengan mengatasnamakan golongan mayoritas justru dijerat dengan pasal ujaran kebencian terhadap kaum minoritas.

Dengan begitu, Sulis menilai perlu ada kajian ulang soal undang-undang yang mengatur penodaan agama. Hal tersebut dianggap beralasan karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural, beragam, dan berjenjang. Sulis menilai perkara Ahok dimulai karena ada ujaran kebencian terhadap kaum minoritas. Yang mana ada pembedaan dan pembatasan dengan tujuan dikeluarkan dari proses politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk tetap mempertahankan persatuan dan keutuhan serta menjamin keberagaman, dan tidak kalah pentingnya adalah esensi demokrasi. Karena itu, setiap ujaran kebencian serta provokasi yang bertujuan diskriminasi dan memecah belah haruslah ada hukumnya," ujar Sulis.

Baca juga:
Penyebab Berita Hoax Beredar: Masyarakat Kurang Banyak Baca
Berita Hoax, PBNU: Masyarakat Harus Tabayun

Sulis menambahkan, hukum yang mengatur secara khusus (lex specialis) soal ujaran kebencian sangat dibutuhkan tidak hanya untuk menjaga tata tertib sosial dan kepentingan umum, melainkan menjamin hak asasi setiap orang dan martabat kemanusiaan. Sementara hukum yang mengatur soal penodaan agama, kata Sulis, bersifat sangat politis dan siapa saja bisa menjadi target korban.

"Adapun target pasal penodaan agama bisa menjerat masyarakat atau kelompok yang 'sedang tidak disukai'. Selain itu, dilakukan dengan cara-cara yang justru melahirkan budaya kebencian dan intoleransi. Banyak orang yang dengan mudah pakai pasal penodaan agama," tutur Sulis.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

6 menit lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

14 menit lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

Tempo meminta pendapat Polri dan Kontras mengapa pengiriman mahasiswa magang ke Jerman seperti ferienjob bisa dikenai pasal TPPO?


Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

15 menit lalu

Beauty and Mr Romantic dibintangi Im Soo Hyang dan Ji Hyun Woo. Dok. Vidio
Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

Raih rating tinggi di Korea Selatan, Beauty and Mr Romantic akan hadir dengan 50 episode dan mulai tayang 30 Maret 2024 di Vidio.


Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

16 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berdiri di antara pepohonan. unsplash.com/Ryan Franco
Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

Ibu hamil perlu lakukan persiapan mudik ini.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

20 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

21 menit lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

22 menit lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Buka Puasa di Burj Khalifa Dikelilingi Pemandangan Spektakuler

23 menit lalu

Suasana buka puasa di Burj Khalifa Dubai, Sabtu, 23 Maret 2024 (TEMPO/Mila Novita)
Buka Puasa di Burj Khalifa Dikelilingi Pemandangan Spektakuler

Sambil menantikan waktu berbuka puasa, pengunjung bisa menikmati pemandangan spektakuler di sekitar Burj Khalifa.


Pastikan Daging Aman Dikonsumsi Warga, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH

25 menit lalu

Ilustrasi pedagang daging dan harga daging. getty images
Pastikan Daging Aman Dikonsumsi Warga, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH

Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendatangi pasar daging dan rumah pemotongan hewan (RPH), Kamis, 28 Maret 2014.


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

26 menit lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.