TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum memaparkan pencapaian kinerja Kejaksaan sepanjang 2016 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.
Rum mengatakan Bidang Pembinaan Kejaksaan berhasil menghimpun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp 1.883.788.447.373. Sedangkan realisasi penggunaan anggaran Kejaksaan 2016 mencapai 81,19 persen. "Dari Rp 5,29 triliun anggaran yang tersedia, terserap hingga Rp 4,29 triliun," kata Rum kepada wartawan.
Rum mengatakan Kejaksaan juga berfungsi menjadi pusat kegiatan pemulihan aset. Menurut dia, pencapaian kinerja Pusat Pemulihan Aset pada 2014 hingga 2016 adalah Rp 116.712.339.925,09. "Salah satu barang rampasan yang telah dieksekusi adalah milik Gayus Tambunan," ujar Rum.
Soal perkara, kata dia, bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 139.360. Berkas perkara tahap pertama 135.627. Sementara 12.371 perkara masih dalam penelitian. Lalu, berkas perkara tahap penuntutan 120.208 dan perkara dalam proses pelimpahan ke pengadilan 2.479.
Rum menjelaskan, pada 2016 ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana mati kasus narkotika. Mereka di antaranya Michael Titus Igweh, Freddy Budiman, Humprey Ejike, dan Seck Osmane.
Pada bidang tindak pidana khusus yang menangani kasus korupsi, jumlah penyelidikannya 1.451 perkara. Selain itu, jumlah penyidikan 1.392 perkara dan jumlah penuntutan 2.066 perkara. "Jumlah penuntutan lebih banyak karena termasuk perkara yang dilimpahkan polisi," ucap Rum.
Jumlah eksekusi, yakni 1.557 terpidana. "Penyelamatan keuangan negara senilai dua ratus tujuh puluh lima miliar (Rp275.589.789.789,87)," ujarnya.
Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara, kata Rum, sekitar Rp 41 miliar. Dan uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sekitar Rp 212 miliar. "Pendapatan negara bukan pajak bidang pidana khusus adalah satu triliun tiga ratus miliar (Rp 1.393.509.303.761)," ucapnya.
Pada bidang pengawasan, kata Rum, Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman kepada 167 pegawai dan jaksa selama 2016. Jumlah itu dibagi menjadi 74 pegawai tata usaha dan 93 jaksa. Sebanyak 37 jaksa mendapat hukuman ringan, 31 hukuman sedang, dan 25 hukuman berat.
Pada sesi tanya jawab, Rum membatasi wartawan hanya boleh bertanya mengenai pencapaian-pencapaian itu. "Pertanyaan yang boleh hanya yang dirilis hari ini, pertanyaan soal kasus dilarang," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI