TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik menemukan total uang Rp 3,2 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Rumah itu merupakan satu dari enam lokasi yang diperiksa terkait dengan dugaan jual-beli jabatan yang melibatkan Sri.
"Ahad dan Senin dilakukan penggeledahan di enam lokasi. Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.
Baca:
Cerita Ajudan Bupati Klaten Soal Jual Beli Jabatan, Itu...
Di rumah dinas tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang terdapat di kamar Sri dan anaknya, Andi Nugroho. Dari lemari di kamar Andi, ditemukan uang sekitar Rp 3 miliar. Penyidik pun menyita uang senilai Rp 200 juta dari kamar Sri. "Uang temuan itu disita dengan sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang ditangani," tuturnya.
Menurut Febri, penyidik KPK masih akan mendalami peran Andi. "Dari temuan itu, tentu akan kita dalami karena kita menemukannya di lokasi yang diduga sebagai kamar anak bupati. Kita akan lihat lebih jauh dari informasi-informasi yang ada, sejauh mana (peran Andi)," ujarnya.
Selain memeriksa rumah dinas, penyidik pun sempat memeriksa rumah pribadi Sri dan rumah seorang saksi terkait. "Tiga lokasi itu pada Ahad, lalu tiga lokasi pada Senin dari mulai kantor bupati, kantor Badan Kepegawian Daerah, dan Kantor Inspektorat (Pemerintah Kabupaten) Klaten," ucapnya.
Febri berujar pemeriksaan kasus dugaan jual-beli jabatan itu masih terus berjalan. "Sampai hari ini, dalam sekitar rentang dua hari, (sudah ada) pemeriksaan sekitar 40 saksi yang terkait," kata dia.
YOHANES PASKALIS
Berita terkait:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Unik, Mahasiswa Klaten Peragakan KPK Tangkap Sri Hartini