TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menunda sidang dugaan suap yang melibatkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, hingga 10 Januari 2016. Penundaan itu lantaran kondisi Pangeran sebagai terlapor, mendadak lemah akibat penyakit jantung.
Sidang sebelumnya sempat ditunda juga pada pertengahan Desember 2016 dengan alasan serupa.
Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, Rabu, 4 Januari 2017, sidang etik diisi pembacaan nota pembelaan oleh pihak terlapor. Jajaran MKH yang dipimpin komisioner Komisi Yudisial (KY), hakim Maradaman Harahap, mendengarkan pernyataan dari saksi yang meringankan terlapor.
Sidang akhirnya sempat dihentikan (skors) selama setengah jam sejak sejak pukul 16.40 WIB, karena Pangeran mengeluh sakit pada jantungnya. Saat itu hakim masih mendengarkan saksi keempat dari pihak terlapor.
"Mohon maaf yang mulia, fisik saya sudah tidak kuat. Serangannya (jantung) datang," kata Pangeran saat sidang di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat tersebut.
Pangeran yang sempat ditangani tim medis MA, kemudian dituntun keluar gedung dengan kursi roda dan tabung oksigen. Informasi yang didapat Tempo dari seorang petugas medis, Pangeran dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.
Sidang MKH itu masih dilanjutkan dengan pembacaan hasil perundingan majelis MKH, yang berisi keputusan menunda sidang karena kondisi kesehatan terlapor.
"Setelah majelis musyawarah melihat kondisi terlapor sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin dihadirkan. Majelis kehormatan berkesimpulan, untuk ditunda sidangnya ke minggu depan, 10 Januari 2017," ujar Maradaman.
Baca juga:
Suap Gula, Kolega Irman Gusman Divonis 3 Tahun Penjara
Pangeran disidangkan secara etik setelah dilaporkan ke KY karena dugaan suap. Pangeran dituduh menerima suap sebesar Rp 1 miliar secara bertahap dari Haika Siregar atau pelapor, yang merupakan kerabatnya.
Berdasarkan fakta persidangan, uang itu terindikasi diterima Pangeran untuk membantu pengurusan perkara pidana pembunuhan yang menyangkut dua bersaudara bernama Libert Sirait dan Horas Sirait.
Di pengadilan tingkat pertama, Libert, Horas, dan lima terdakwa lain dinyatakan bebas dari hukuman.
Namun, di tingkat kasasi, hanya Horas yang dinyatakan bebas, sedangkan enam tersangka lain termasuk Libert divonis hukuman.
Haika yang diketahui merupakan istri Libert pun melaporkan Pangeran ke KY pada awal April 2014. Pangeran saat resmi menjadi terlapor, sedang menjabat sebagai Hakim Tinggi di PTJambi. Namun, dua bulan terakhir dia sudah berpindah tugas PT Pekanbaru.
YOHANES PASKALIS