TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti atas perkara dugaan korupsi dana hibah.
"Besok kami ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung, seperti dikutip antaranews.com, Rabu, 4 Januari 2017.
"Sebelumnya kami pikir-pikir, besok langsung kasasi," ujar Maruli. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyiapkan memori kasasi. "Saya optimistis akan dikabulkan permohonan kasasinya."
Berita terkait:
La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, menyatakan La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar. Padahal, Jaksa menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla terbukti memperkaya diri sebesar kerugian negara. Keuntungan itu didapatkan dari hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 6,4 miliar. Saham itu sebelumnya dibeli menggunakan dana hibah dengan harga Rp 5,3 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa kasus La Nyalla seharusnya sudah selesai di sidang praperadilan. Dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah.
Sedangkan soal uang Rp 5,3 miliar, hakim meyakini bahwa uang itu merupakan dana yang dipinjam La Nyalla dan sudah dikembalikan. "Berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan dari dua saksi yang berkesesuaian, hakim berkeyakinan uang pinjaman Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan," ujar Hakim Mas'ud, Selasa, 27 Desember 2016.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Ribut-ribut Soal Fitsa Hats, Polisi: Bukan Salah Penyidik
5 Kelemahan Penulis Buku Jokowi Undercover Versi Polisi