Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut-ribut Soal Fitsa Hats, Polisi: Bukan Salah Penyidik  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, mengatakan, penulisan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats di dalam berita acara pemeriksaan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan kesalahan penyidik. Menurut dia, BAP itu dibaca oleh Novel sebelum dia tanda tangani.

"Dia kan baca, kalau tidak dikoreksi sama dia, penyidik tidak berani mengubah," kata Agus di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Agus mengatakan penyidik mengetik sesuai dengan ucapan dari terperiksa pada saat wawancara atau pemeriksaan. Setelah itu, penyidik akan mencetak dan memperlihatkan hasil ketikannya kepada terperiksa. Orang yang diperiksa lalu diminta membacanya.

Baca: Ahok Sebut Novel Sengaja Ubah Nama Pizza Hut
Terkait Fizza Hats, Novel: yang Menulis Penyidik

Istilah Fitsa Hats pertama kali diceritakan oleh Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Ahok mengatakan ada seorang saksi yang merasa malu karena pernah bekerja di gerai Pizza Hut  yang berasal dari Amerika Serikat. Saksi yang dimaksud adalah Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin. Dia adalah anggota Front Pembela Islam yang melaporkan Ahok menistakan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sengaja ditulis di berita acara Fitsa Hats. Saya sampai ketawa. Ditanyain, akhirnya dia ngaku enggak perhatikan, padahal semua (berita acara) harus ditandatangani," kata Ahok setelah menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Saat dikonfirmasi, Novel menjawab penulisan Fitsa Hats salah karena yang menuliskannya adalah penyidik. Novel mengatakan penyidik yang mewawancarainya kala itu adalah penyidik yang senior dan hampir pensiun.

Agus menepis penilaian Novel tentang penyidiknya. "Nggaklah. Kenapa hanya BAP dia? Sementara bukan hanya dia yang diperiksa," ujarnya. "Intinya, penyidik tidak berani mengubah kalau tidak diminta oleh dia. Sepanjang beliau sudah paraf, beliau setuju dengan apa yang diketik di sana."

REZKI ALVIONITASARI | FRISKI RIANA

Simak juga:
Indonesia Hentikan Kerja Sama Militer dengan Australia
Panglima Australia Janji Selidiki Materi yang Hina Pancasila
Ini Materi Pelatihan Militer Indonesia yang Hina Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong