Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Dapat Dokumentasi Sidang Ahok, Begini Reaksi KY

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menduga terjadi kesalahpahaman komunikasi antara aparat keamanan dan majelis hakim pada sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dugaan itu muncul lantaran pihak keamanan melarang petugas KY mendokumentasikan sidang tersebut.

"Kami sebelumnya sudah koordinasi dengan kepaniteraan, dan tak ada masalah (soal izin). Saat akan masuk, petugas polisi menyamaratakan semua yang masuk, baik media atau pengunjung," ujar Farid di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Farid berkata pihaknya tak berniat diistimewakan dalam hal dokumentasi. Namun dia menekankan perlunya fungsi pengawasan KY terhadap majelis hakim yang menjalankan sidang.

Baca:
Saksi Ini Keberatan Pertanyaan Adik Ahok yang Sebut Rizieq
Tim Ahok: Saksi Terafiliasi dengan Calon Gubernur Lain

Hakim memutuskan sidang ketiga Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017, berlangsung tertutup. Padahal, dua sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, digelar terbuka untuk umum.

Pemindahan tempat persidangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2016. Pemindahan dilakukan atas pertimbangan kapasitas ruang sidang dan faktor keamanan.

Dalam sidang ketiga Ahok, hakim melarang persidangan dipublikasikan langsung di media elektronik maupun radio. Awak media yang diperbolehkan masuk pun terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan membatasi publikasi sidang, ujar Farid, sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. "Tapi bagi KY, untuk bisa melihat ada atau tidaknya pelanggaran kode etik pada hakim, standarnya adalah dari alat rekam."

Fungsi pemantauan KY tersebut, menurut Farid, bisa dilakukan lewat sejumlah cara, yakni merekam video, merekam suara, maupun dokumentasi foto. "Nah, yang kemarin ketiganya tak dapat."

Farid berkata pihaknya masih akan meminta konfirmasi ihwal hal ini kepada majelis hakim terkait. "Apakah memang sama rata (tak ada yang boleh mendokumentasikan), atau bisa saja polisi (yang berjaga) tak mengerti tugas dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas," tuturnya.

YOHANES PASKALIS

Simak pula:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

15 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

Menkomarinves Luhut Pandjaitan usulkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres Anies Baswedan. Kata Surya Paloh, itu guyonan.


PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

15 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama. Foto/Instagram
PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

Survei IPI menyebut Ahok sebagai kandidat terkuat pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

16 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan pernyataan Luhut agar Ahok menjadi cawapres Anies Baswedan hanyalah becandaan.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

17 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

18 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.


Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

20 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

Seorang pemuka agama Muslim terbunuh setelah pidatonya dalam kampanye partai oposisi di Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, dianggap penistaan.


Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

20 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Pelapor Lina Mukherjee melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin menyitir Surat Al Ashr ayat 1-3 yang membuatnya tidak akan mencabut laporan.


Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

20 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) usai rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

Menurut pelapor permintaan maaf Lina Mukherjee harusnya tidak lama setelah Syarief mengadu ke polisi, namun malah diejek ustad beristri dua.


Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

21 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan usai bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

Heru Budi minta KJP pelajar yang kedapatan merokok dicabut. Sebelumnya sempat ancam pelajar yang ikut tawuran dicabut.


Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

22 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III PGRI Provinsi DKI Jakarta  pada Jumat, 4 Mei 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut akan ada sanksi bagi penerima KJP yang ketahuan merokok. Sanksinya adalah KJP dicabut.