Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Dapat Dokumentasi Sidang Ahok, Begini Reaksi KY

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menduga terjadi kesalahpahaman komunikasi antara aparat keamanan dan majelis hakim pada sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dugaan itu muncul lantaran pihak keamanan melarang petugas KY mendokumentasikan sidang tersebut.

"Kami sebelumnya sudah koordinasi dengan kepaniteraan, dan tak ada masalah (soal izin). Saat akan masuk, petugas polisi menyamaratakan semua yang masuk, baik media atau pengunjung," ujar Farid di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Farid berkata pihaknya tak berniat diistimewakan dalam hal dokumentasi. Namun dia menekankan perlunya fungsi pengawasan KY terhadap majelis hakim yang menjalankan sidang.

Baca:
Saksi Ini Keberatan Pertanyaan Adik Ahok yang Sebut Rizieq
Tim Ahok: Saksi Terafiliasi dengan Calon Gubernur Lain

Hakim memutuskan sidang ketiga Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017, berlangsung tertutup. Padahal, dua sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, digelar terbuka untuk umum.

Pemindahan tempat persidangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2016. Pemindahan dilakukan atas pertimbangan kapasitas ruang sidang dan faktor keamanan.

Dalam sidang ketiga Ahok, hakim melarang persidangan dipublikasikan langsung di media elektronik maupun radio. Awak media yang diperbolehkan masuk pun terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan membatasi publikasi sidang, ujar Farid, sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. "Tapi bagi KY, untuk bisa melihat ada atau tidaknya pelanggaran kode etik pada hakim, standarnya adalah dari alat rekam."

Fungsi pemantauan KY tersebut, menurut Farid, bisa dilakukan lewat sejumlah cara, yakni merekam video, merekam suara, maupun dokumentasi foto. "Nah, yang kemarin ketiganya tak dapat."

Farid berkata pihaknya masih akan meminta konfirmasi ihwal hal ini kepada majelis hakim terkait. "Apakah memang sama rata (tak ada yang boleh mendokumentasikan), atau bisa saja polisi (yang berjaga) tak mengerti tugas dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas," tuturnya.

YOHANES PASKALIS

Simak pula:
Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

17 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

18 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong